Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Kota Probolinggo, Propinsi Jawa Timur
Friday, August 19, 2022
Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Thursday, August 11, 2022
Kegiatan Penandatanganan BAST Banpol 2022
Kegiatan Penandatanganan BAST Banpol 2022
![]() |
| Dari sebelah kanan : Asisten Pemerintahan (Ir.Gogol Sudjarwo), Plt.Kaban Bakesbangpol (Titik Widayawati, S.H.,M.Hum) |
![]() |
| Penerimaan undangan peserta kegiatan |
![]() |
| BAST Banpol Parpol PKB |
![]() |
| BAST Banpol Parpol PDI P |
![]() |
| BAST Banpol Parpol Golkar |
![]() |
| BAST Banpol Parpol PPP |
![]() |
| BAST Banpol Parpol Demokrat |
![]() |
| BAST Banpol Parpol PKS |
Plt. Kaban Bakesbangpol, Ibu Titik Widayawati, S.H.,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh parpol penerima banpol agar pemanfaatannya sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah diajukan untuk menerima banpol tersebut dan nantinya dalam membuat laporan pertanggung jawabannya harus sesuai dengan aturan-aturan sebagaimana yang telah disampaikan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur agar tidak ada temuan-temuan dalam LPJ Keuangan tersebut.
![]() |
| Seluruh Peserta Kegiatan Penandatanganan B.A.S.T Banpol tahun 2022 |
Bapak Asisten Pemerintahan, Ir.Gogol Sudjarwo berpesan kepada seluruh pengurus parpol penerima banpol tahun 2022, agar benar-benar memanfaatkan dana banpol yang diterima sesuai dengan proposal permohonan banpol yang diajukan dan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku
Semoga seluruh parpol penerima dana banpol tahun 2022 sukses dalam mengelola dananya sesuai dengan yang diharapkan kita semua, Aamiinn
Wednesday, April 13, 2022
Cara Mengisi e-Kinerja ASN Kota Probolinggo Versi e-Kinerja 3.0
Cara Mengisi e-Kinerja ASN Kota Probolinggo
Versi e-Kinerja 3.0
![]() |
| Aplikasi Versi 3.0 |
Perubahan aplikasi e-kinerja dari versi 2.6 ke e-kinerja yang baru, versi 3.0 dengan berbagai macam perubahan cara pengisian yang ada didalamnya, menjadikan ASN Kota Probolinggo harus belajar lebih banyak, untuk memahami aplikasi yang baru tersebut, hal ini dikarenakan, banyak sekali perubahan cara pengisian diantaranya adalah :
1. Pengisian Rencana Kinerja yang diambil dari SKP yang sudah kita buat dan harus dihubungkan dengan Indikator Kinerja Atasan
![]() |
| Menu dalam aplikasi versi 3.0 |
2. Dalam mengisi form rencana kinerja, harus juga ditentukan metode cascade apa yang digunakan untuk mendukung rencana kinerja yang sudah kita tentukan
3. Setelah mengisi metode apa yang digunakan, tentukan dalam indikator kinerja individu, aspek yang akan digunakan dalam memenuhi rencana kinerja yang sudah kita tentukan diatas berikut uraian sebagai indikator terlaksananya kinerja yang sudah kita lakukan
4. Setelah selesai mengisi rencana kinerja dan divalidasi oleh atasan, kita langsung mengisi rencana aksi untuk memetakan terlaksananya rencana kinerja yang sudah kita tentukan diatas
5. Dalam mengisi aktivitas kegiatan, waktu sudah ditentukan oleh sistem dan kita tidak bisa mengisi semau kita, begitu juga dengan bukti dokumen dalam bentuk foto harus juga disertakan dalam pengisian aktifitas tersebut
6. Prosentase isian aktifitas kinerja kita harus lebih dari 100% atau 6751 menit
untuk lebih jelasnya silahkan klik panduan pengisian e-kinerja Versi 3.0 yang terbaru berikut :
Manual G-Kinerja Jabatan Struktural
Manual G-Kinerja Jabatan Pelaksana
Bagi sahabat ASN yang beralih dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional khususnya Analis Kebijakan silahkan lihat panduan untuk pengisian indikator kinerja maupun butir-butir kegiatan :
Permenpan RB No.45 tahun 2013, tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya
Pengisian e-Kinerja terbaru ini dilaksanakan uji coba selama 1 bulan yakni dibulan April 2022 untuk itu, sahabat ASN Kota Probolinggo harus berusaha sekeras mungkin memahami dan melaksanakan dengan sebaiknya pengisian aktivitas dalam aplikasi e kinerja yang baru ini, karena akan sangat berpengaruh terhadap penilaian kinerja kita yang mengakibatkan diberikannya atau tidak TPP yang selama ini sudah kita peroleh.
Oh iya sahabat ASN Kota Probolinggo, penilaian untuk mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) kita dengan adanya Aplikasi e-Kinerja yang baru ini terbagi menjadi 2 (dua), yakni 60% diperoleh berdasarkan nilai aktivitas 100% plus 1 (satu) pada aplikasi e-kinerja versi 3.0 dan 40% diperoleh berdasarkan tingkat kehadiran (finger) kita ke Kantor atau tempat kerja, belum lagi potongan-potongan yang diberlakukan atas TPP yang akhirnya kita terima.
Untuk mengetahui lebih jelas terkait TPP Kota Probolinggo silahkan klik berikut :
Bahan Sosialisasi TPP Kota Probolinggo
Sahabat ASN Kota Probolinggo tidak perlu khawatir dengan adanya aplikasi yang baru ini, karena sebelum anda dibiarkan mengisi sendiri, akan ada sosialisasi dari BKPSDM Kota Probolinggo yang membimbing saudara dalam memahami cara pengisian e-Kinerja e-pasprohandal.probolinggokota.go.id, seperti yang sudah dilakukan di Bakesbangpol Kota Probolinggo.
![]() |
| Senin, 11 April 2022 Sosialisasi cara pengisian e-kinerja versi 3.0 |
oke.. saya kira cukup yang dapat saya sampaikan, mulailah mengisi aktivitas dalam aplikasi tersebut sahabat, pahami panduannya dan lakukan step by step... goo...!!
Semoga tulisan ini bermanfaat buat kita semua, selamat berusaha !!!
writed: by.A.budiman
Sunday, March 27, 2022
Rapat Koordinasi Asistensi Pendaftaran Ormas Pada Pemerintahan Daerah
Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
ke Kemendagri
Rapat Koordinasi Asistensi Pendaftaran Ormas Oleh Dirjen Polpum, Kemendagri di Surakarta, pada hari Senin, Tanggal 28 Maret 2022
![]() |
| Analis Kebijakan Ahli Madya Subdir Ormas, Dirjen Polpum Kemendagri |
Dasar Pelaksanaan Rapat Koordinasi
1. UU RI No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 2 tahun 2O17 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Hadir pada kegiatan ini antara lain :
1. Asisten Pemerintahan Propinsi Jawa Tengah
2. Wakil Walikota Surakarta
3. Analis Kebijakan Ahli Madya Pada Bidang Ormas, Dirjen Polpum Kemendagri
Sebagai bentuk antisipasi habisnya masa berlaku SKT yang diterbitkan daerah pada Juli Tahun 2022 yang akan datang, maka Kemendagri memberikan kemudahan dalam pendaftaran ormas melalui aplikasi SIOLA yang terintegrasi dengan SIORMAS
Ormas ada yang berbadan hukum ada pula yang tidak berbadan hukum
Ormas memang tidak harus melakukan pendaftaran ormas ke Kemendagri, akan tetapi ormas yang melakukan Pendaftaran Ormasnya Ke Kemendagri, maka mereka memiliki hak untuk menjadi mitra Pemerintah atau mendapatkan perhatian dari Pemerintah untuk mendapatkan seperti Hibah Ormas, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Yody Indrawan, S.Stp
![]() |
| Yodi Indrawan, S.Stp, Pemateri dari Dirjen Polpum Kemendagri |
Pendaftaran Ormas tidak lagi menerima berkas fisik lagi dan dapat dilakukan secara online melalui SIOLA, dengan syarat ormas tersebut merupakan pusat dari ormas tersebut.
Peran Bakesbangpol Daerah sangat besar dalam hal verifikasi berkas data ormas, cepat dan tidak diterbitkannya SKT oleh Kemendagri, mengapa demikian :
1. Dalam hal verifikasi berkas data ormas, kelengkapan persyaratan pendaftaran ormas dan munculnya penyelesaian sengketa dalam AD/ART ormas tersebut manakala ada sengketa didalamnya
2. Tipe file berbentuk PDF
3. Besar file Akte Pendirian maksimal adalah 5 Mb, dan AD/ART maksimal 10 Mb
4. Form Keabsahan sudah terisi oleh Bakesbangpol Pemohon ada pada lampiran Permendagri no.57 Tahun 2017
Data Angka Pengajuan dan Penerbitan SKT melalui SIOLA :
1. Jumlah SKT : 2.322 SKT yang masih berlaku
- 1.842 SKT terbit sebelum adanya SIOLA
2. Kesbangpol yang menggunakan SIOLA : 28 Kesbangpol Propinsi dan 140 Kabupaten/Kota
3. Pengajuan pada SIOLA
- Tahun 2020 : 857
- Tahun 2021 : 1.118
Pendaftaran Ormas melalui SIOLA dilakukan melalui Laptop/Komputer jangan melalui Hp, Karena tampilan pada layar tidak akan maksimal.
![]() |
| Alur Pendaftaran Ormas melalui SIOLA yang nantinya terintegrasi ke SIORMAS |
Persiapkan juga berkas-berkas Ormas yang sudah di Scan, selanjutnya lakukan kompres terlebih dahulu sehingga kapasitasnya tidak lebih dari 5 mb
Wednesday, December 29, 2021
Langkah Membuat SKP Jan - Juni 2021
| Gbr.1 Klik Cetak Laporan |
>>> sebelum cetak.. Perlu diperhatikan ya.. Untuk target awal jangan lupa *100* pada kolom mutu.
| Gbr.2. Lampiran 1a |
| Gbr.2a. Penetapan Target |
| Gbr.2b. Lampiran 1a |
| Gbr.3. Lampiran 1i |
| Gbr.4. Lampiran 1g |
Wednesday, December 15, 2021
Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Periode Akhir 2021
yang sedang bermasalah, tidak dikeluarkan SKK nya terlebih dahulu sampai permasalahannya selesai.
Sunday, September 19, 2021
Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo
Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo
Periode Ke IV Tahun 2021
![]() |
| Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas 16 Sept 2021 |
Rapat Koordinasi seluruh anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo yang dilaksanakan setiap dua (2) Bulan sekali ini dihadiri oleh hampir seluruh anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo, dalam rangka tindak lanjut atas hasil Rakor sebelumnya yang mengharuskan Bakesbangpol Kota Probolinggo untuk Meng-update Data Ormas se-Kota Probolinggo yang terdata di Bakesbangpol Kota Probolinggo.
Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo Periode Ke IV dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Aula Bakesbangpol Kota Probolinggo
Tim yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
1. Kasi Intel Kejaksaan
2. Kasi Intel Kodim 0820 Probolinggo
3. Kasat Intel Polres Probolinggo Kota
4. Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum Kota Probolinggo.
5. Seluruh Anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo
![]() |
| Penjelasan Aplikasi Miniweb A_Ormas |
Beberapa Hal yang menjadi Materi Rakor antara lain :
1) Update Data Ormas per 15 September 2021 :
- Ormas Lengkap : 47 Ormas
- Ormas Aktif, Belum Lengkap : 119 Ormas
- Ormas Tidak Diketahui Keberadaanya : 17 Ormas
- Ormas Dibubarkan Pemerintah : 1 Ormas
2) Bakesbangpol Kota Probolinggo telah Memberikan Surat Kepada Masing-masing Ormas yang belum melengkapi kekurangan datanya hingga dua kali
3) Kendala Ormas Belum melengkapi kekurangan datanya, antara lain :
- Ormas Belum Berbadan Hukum atau tidak memiliki izin Kemenkumham dan atau SKT
- Ada Perubahan Kepengurusan, alamat kantor, Npwp dan Akte Pendirian
- Akte Pendirian Ormas Hilang
- Ormas yang terstruktur, maksudnya ormas yang ada di daerah meminta data ke pusat ormas mereka, akan tetapi masih menunggu terkirimnya data yang dibutuhkan tersebut
- Ormas Belum punya papan nama
- Ormas tidak mempunyai Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
- Ormas tidak diketahui keberadaannya
- SDM Pengurus, antara lain :
>>> Ormas merasa bahwa SKT (Surat Keterangan Terdaftar) berlaku selamanya, padahal sudah jelas masa berlakunya ada dalam surat keterangan tersebut
>>> Ormas merasa bahwa ke Bakesbangpol hanya untuk Lapor Keberadaan, tidak perlu perbarui data
>>> Pengurus ormas usia lanjut, tidak ada regenerasi, sehingga sulit memahami kebutuhan data ormasnya
![]() |
| Dari sebelah kanan : Kejaksaan, Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, Polres Probolinggo Kota |
Saran dan Apresiasi dari Tim Terpadu Pengawasan Ormas
1) Seluruh Anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, Bag. Hukum
- Apresiasi atas dibuatnya Aplikasi A_Ormas, sehingga benar-benar mempermudah seluruh masyarakat, bahkan Timduwas Ormas untuk mengetahui secara langsung Ormas yang ada di Wilayah Kota Probolinggo
![]() |
| Aplikasi berbasis web ini, untuk mempermudah seluruh masyarakat mengetahui keberadaan organisasi kemasyarakatan yang ada di Wilayah Kota Probolinggo |
2) Beberapa saran lainnya
>> Adanya Punishment and Reward kepada Ormas yang sudah melengkapi datanya dan yang belum
Reward : Diberikan SKK (Surat Keterangan Keberadaan)
Punishmant : Misal tidak bisa dapat Support dari Pemerintah
>> Surat peringatan kepada Ormas yang belum melengkapi datanya segera di kirimkan kembali kepda mereka
>> Antisipasi Ormas yang tidak jelas atau tidak diketahui keberadaanya, jangan sampai menjadi penyusup untuk masuk ke ormas-2 yang sudah lengkap datanya
>> Aplikasi A_Ormas agar disebarkan ke seluruh Instansi, Kelurahan, toga tomas, dll agar masyarakat cerdas menyikapi Ormas
Hasil Rakor :
1) Mengirimkan Surat Peringatan/teguran atau pemberitahuan yang ketiga, Perihal melengkapi kekurangan data kepada Ormas yg belum lengkap datanya
2) setelah jangka waktu surat peringatan yang ketiga berakhir, lanjutkan mengirim surat kepada Kelurahan di Wilayah keberadaan ormas yang tidak diketahui keberadaanya
3) Aplikasi A_Ormas agar disebarkan ke seluruh instansi, Termasuk Kelurahan baik Pemerintah maupun swasta, dan seluruh toga tomas
4. Reward & Punishman Ormas
5. Ormas yang sampai dengan akhir surat yang ketiga tetap belum memenuhi kelengkapan datanya, maka nama ormasnya tidak usah dimasukkan ke data keberadaan ormas yang ada di Bakesbangpol Kota Probolinggo
6. Sosialisasi A_Ormas ke seluruh Instansi se- Kota Probolinggo
Alhamdulillah Rakor dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses.
Giat Rakor dilaksanakan dengan memperhatikan Protkes Covid-19.









.jpeg)


.jpeg)

.jpeg)



.jpeg)





