Wednesday, February 1, 2023

ASN, TNI, POLRI dan Seluruh Penyelenggara Pemilu Wajib Netral

ASN, TNI, POLRI dan Seluruh Penyelenggara Pemilu Wajib Netral

Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung ekosistem Pemilu yang berkualitas, kemarin Selasa (31/1/2023) menyelenggarakan Webinar dengan judul  “Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024”. 

Webinar untuk seluruh Penyelenggara Pemilu 2024
Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023
 

Menjadi Pemateri/Narasumber dalam Webinar tersebut antara lain :

1. Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Pol & PUM Sri Handoko Taruna;

2. Anggota Bawaslu RI Puadi; 

3. Komisioner KPU RI Persadaan Harahap; 

4. Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti; 

5. Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Iip Ilham Firman; 

6. Perwakilan Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Suhirto; serta 

7. Perwakilan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri Kombes Pol Harun Yuni Aprin.


Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari webinar tersebut antara lain : 

1. Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Pol & PUM Sri Handoko Taruna. Menyampaikan bahwa Netralitas itu tidak hanya menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga TNI/Polri termasuk penyelenggara Pemilu, hal ini disampaikannya Seperti pada kutipan berikut ini :

“Itu menjadi bagian yang sama-sama kita jaga netralitasnya,” terangnya. Karena itu, perlu adanya sosialisasi yang masif untuk terus memperkuat netralitas para penyelenggara negara dalam mendukung tahapan Pemilu yang berkualitas. “Perlu adanya sinergi antar-stakeholder dan perlu juga kita lakukan pencegahan dan pendeteksian dini (agar) tiap tahapan (Pemilu) ini bisa berjalan dengan baik,” 


2. Anggota Bawaslu RI Puadi. Bawaslu, terkait netralitas, telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Polri, dan TNI untuk menjaga netralitas ASN, anggota Polri, maupun anggota TNI. Apabila ada penyelenggara negara yang tidak netral, Bawaslu juga akan memberikan rekomendasi kepada masing-masing instansi untuk ditindaklanjuti. Termasuk juga netralitas yang terjadi terutama di lingkungan penyelenggara (Pemilu) baik itu Bawaslu maupun KPU. 

Penyelenggara Pemilu yang tidak netral akan diproses baik berupa pembinaan internal masing-masing lembaga, maupun direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti.


3. Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti menegaskan :

Bahwa netralitas ASN akan berpengaruh terhadap efektivitas birokrasi. Dia mengatakan, indeks efektivitas pemerintahan tidak terlepas dari birokrasi yang professional dan tidak memihak. “Artinya untuk menjadi ASN yang profesional dia tentunya harus netral,” Dan hal ini, sejalan dengan strategi nasional dalam pencegahan korupsi, yakni birokrasi yang kuat adalah yang tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik, menurutnya. 

Sumber: Channel Youtube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri