Subbid Poldagri

Tupoksi Subbid Poldagri

PASAL (9), PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 193 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI,  SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA PROBOLINGGO

(1) Subbidang Politik Dalam Negeri, mempunyai tugas : 
a. Menghimpun  dan  menelaah  peraturan  perundang-undangan,  petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbidang Politik Dalam Negeri; 
b. Menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbidang Politik Dalam Negeri;
c. Membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas; 
d. Menyiapkan  bahan  perumusan  kebijakan  berkaitan  dengan  Subbidang Politik Dalam Negeri; 
e. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Politik Dalam Negeri; 
f. Melaksanakan pembinan dan verifikasi bantuan partai politik berkaitan dengan partai politik, penyelenggara pemilu dan lembaga legislatif; 
g. Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Partai Politik, Penyelenggara Pemilu dan Lembaga Legislatif serta instansi dan atau lembaga terkait dalam rangka fasilitasi pendidikan etika politik dan pengembangan sistem politik; 
h. Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dalam rangka fasilitasi proses penyelenggaraan Pemilu; 
i. Melaksanakan penyusunan data tentang jumlah dan penghimpunan laporan kegiatan Partai Politik, beserta pelaksanaan evaluasinya; 
j. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi serta pengevaluasian/pelaporan berkaitan Penyelenggaraan Pemilu dan Lembaga Legislatif; 
k. Melaksanakan kegiatan berkaitan dengan langkah/upaya pengembangan etika politik; 
l. Melaksanakan fasilitasi pembentukan forum komunikasi partai politik; 
m. Melaksanakan pengembangan etika politik dilingkungan pemerintahan, kemasyarakatan dan segenap komponen terkait dalam rangka tumbuh dan terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis; 
n. Melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbidang Politik Dalam Negeri; 
o. Menyusun  laporan  pelaksanaan  program  dan  kegiatan  serta  realisasi anggaran Subbidang Politik Dalam Negeri; dan 
p. Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kegiatan pada Sub Bidang Poldagri ini berkaitan dengan kegiatan antara lain :
1. Sosialisasi Bantuan Keuangan Partai Politik
2. Sosialisasi Budaya dan Pendidikan Politik
3. Verifikasi Pengajuan Dana Bantuan Partai Politik

Alamat Partai Politik yang ada di Wilayah Kota Probolinggo, Klik disini