Tuesday, November 1, 2022

Dana Banpol Tertinggi di Jawa Timur

Anggaran Dana Banpol

Di Beberapa Daerah Jawa Timur 

Dengan Nilai Yang Cukup Tinggi


Dana Banpol atau Dana Bantuan Partai Politik yang diberikan kepada Partai Politik Pemenang Pemilu Legislatif yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum 

Besaran perolehan dana Banpol tiap-tiap daerah tidak sama, hal tersebut bergantung kepada :

1. Jumlah Suara Sah

2. Ketentuan Anggaran yang ditetapkan persuara

Baca : Jumlah Penduduk Daerah di Jawa Timur 

Beberapa daerah di Jawa Timur yang sudah  menentukan anggaran Dana Banpol persuara dengan nilai yang lumayan tinggi, antara lain :

Kota Malang Rp 15.000,-

Kota Surabaya Rp. 12.000,-

Kota Kediri Rp. 10.000,-

Kota Blitar Rp. 6.425, - 

Kab. Sidoarjo Rp. 10.000,-

Kab. Madiun Rp 7.000,-

Baca : Data Parpol Kota Probolinggo 

Demikian sementara yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat 

Friday, August 19, 2022

Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

 Permohonan 

Surat Keterangan Terdaftar 

(SKT)

Organisasi kemasyarakatan yang sampai saat ini belum memiliki Izin Kemenkumham karena belum ad waktu/biaya untuk dilakukan proses perizinan di notaris, tidak perlu risau atau kecil hati, karena selain Izin Kemenkumham organisasi kemasyarakatan diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya walaupun punya SKT. Berikut kami sampaikan Bagan prosedur Pengajuan SKT ke Kemendagri.

Alur permohonan SKT diatas, merupakan panduan yang dibuat oleh Kemendagri yang terdapat di Website Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri, Semoga Bermanfaat buat masyarakat Kota Probolinggo, khususnya Rakyat Indonesia secara keseluruhan utamanya pengurus organisasi kemasyarakatan di seluruh Indonesia. 

Thursday, August 11, 2022

Kegiatan Penandatanganan BAST Banpol 2022

 Kegiatan Penandatanganan BAST Banpol 2022


Dari sebelah kanan : Asisten Pemerintahan (Ir.Gogol Sudjarwo),
Plt.Kaban Bakesbangpol (Titik Widayawati, S.H.,M.Hum)

             Jum'at, 5 Agustus 2022, dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Bapak Ir. Gogol Sudjarwo dan didampingi oleh Plt.Kaban Bakesbangpol, Bidang Poldagri Ormas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun 2022 dan kepada seluruh parpol pemenang pemilu tahun 2019, sekaligus Evaluasi Banpol Tahun 2021


Kegiatan diatas dilaksanakan di Aula Bakesbangpol Kota Probolinggo dan dihadiri oleh seluruh pengurus parpol penerima banpol tahun 2022 yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara Parpol. 
Penerimaan undangan peserta kegiatan 

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada partai politik pemenang pemilu dan fungsi kontrol pemerintah atas bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol. Berikut Penandatanganan BAST Banpol tahun 2022 oleh Pengurus Partai Politik yang bersangkutan :

BAST Banpol Parpol PKB

BAST Banpol Parpol PDI P

BAST Banpol Parpol Golkar 

BAST Banpol Parpol Nasdem

BAST Banpol Parpol Gerindra

BAST Banpol Parpol PPP

BAST Banpol Parpol Demokrat

BAST Banpol Parpol PKS

            Plt. Kaban Bakesbangpol, Ibu Titik Widayawati, S.H.,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh parpol penerima banpol agar pemanfaatannya sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah diajukan untuk menerima banpol tersebut dan nantinya dalam membuat laporan pertanggung jawabannya harus sesuai dengan aturan-aturan sebagaimana yang telah disampaikan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur agar tidak ada temuan-temuan dalam LPJ Keuangan tersebut.

Seluruh Peserta Kegiatan Penandatanganan B.A.S.T Banpol tahun 2022 

            Bapak Asisten Pemerintahan, Ir.Gogol Sudjarwo berpesan kepada seluruh pengurus parpol penerima banpol tahun 2022, agar benar-benar memanfaatkan dana banpol yang diterima sesuai dengan proposal permohonan banpol yang diajukan dan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku

            Semoga seluruh parpol penerima dana banpol tahun 2022 sukses dalam mengelola dananya sesuai dengan yang diharapkan kita semua, Aamiinn



By. Afrih2022

Wednesday, April 13, 2022

Cara Mengisi e-Kinerja ASN Kota Probolinggo Versi e-Kinerja 3.0

 Cara Mengisi e-Kinerja ASN Kota Probolinggo 

Versi e-Kinerja 3.0

       

Aplikasi Versi 3.0
Aplikasi Versi 3.0

     Perubahan aplikasi e-kinerja dari versi 2.6 ke e-kinerja yang baru, versi 3.0 dengan berbagai macam perubahan cara pengisian yang ada didalamnya, menjadikan ASN Kota Probolinggo harus belajar lebih banyak, untuk memahami aplikasi yang baru tersebut, hal ini dikarenakan, banyak sekali perubahan cara pengisian diantaranya adalah :

1. Pengisian Rencana Kinerja yang diambil dari SKP yang sudah kita buat dan harus dihubungkan dengan Indikator Kinerja Atasan

Menu dalam aplikasi versi 3.0

2. Dalam mengisi form rencana kinerja, harus juga ditentukan metode cascade apa yang digunakan untuk mendukung rencana kinerja yang sudah kita tentukan

3. Setelah mengisi metode apa yang digunakan, tentukan dalam indikator kinerja individu, aspek yang akan digunakan dalam memenuhi rencana kinerja yang sudah kita tentukan diatas berikut uraian sebagai indikator terlaksananya kinerja yang sudah kita lakukan

4. Setelah selesai mengisi rencana kinerja dan divalidasi oleh atasan, kita langsung mengisi rencana aksi untuk memetakan terlaksananya rencana kinerja yang sudah kita tentukan diatas

5. Dalam mengisi aktivitas kegiatan, waktu sudah ditentukan oleh sistem dan kita tidak bisa mengisi semau kita, begitu juga dengan bukti dokumen dalam bentuk foto harus juga disertakan dalam pengisian aktifitas tersebut

6. Prosentase isian aktifitas kinerja kita harus lebih dari 100% atau 6751 menit

untuk lebih jelasnya silahkan klik panduan pengisian e-kinerja Versi 3.0 yang terbaru berikut :

Manual G-Kinerja Jabatan Struktural

Manual G-Kinerja Jabatan Pelaksana  

Bagi sahabat ASN yang beralih dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional khususnya Analis Kebijakan silahkan lihat panduan untuk pengisian indikator kinerja maupun butir-butir kegiatan :

Permenpan RB No.45 tahun 2013, tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya

        Pengisian e-Kinerja terbaru ini dilaksanakan uji coba selama 1 bulan yakni dibulan April 2022 untuk itu, sahabat ASN Kota Probolinggo harus berusaha sekeras mungkin memahami dan melaksanakan dengan sebaiknya pengisian aktivitas dalam aplikasi e kinerja yang baru ini, karena akan sangat berpengaruh terhadap penilaian kinerja kita yang mengakibatkan diberikannya atau tidak TPP yang selama ini sudah kita peroleh.

         Oh iya sahabat ASN Kota Probolinggo, penilaian untuk mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) kita dengan adanya Aplikasi e-Kinerja yang baru ini terbagi menjadi 2 (dua), yakni 60% diperoleh berdasarkan nilai aktivitas 100% plus 1 (satu) pada aplikasi e-kinerja versi 3.0 dan 40% diperoleh berdasarkan tingkat kehadiran (finger) kita ke Kantor atau tempat kerja, belum lagi potongan-potongan yang diberlakukan atas TPP yang akhirnya kita terima.

Untuk mengetahui lebih jelas terkait TPP Kota Probolinggo silahkan klik berikut :

Bahan Sosialisasi TPP Kota Probolinggo     

Sahabat ASN Kota Probolinggo tidak perlu khawatir dengan adanya aplikasi yang baru ini, karena sebelum anda dibiarkan mengisi sendiri, akan ada sosialisasi dari BKPSDM Kota Probolinggo yang membimbing saudara dalam memahami cara pengisian e-Kinerja e-pasprohandal.probolinggokota.go.id, seperti yang sudah dilakukan di Bakesbangpol Kota Probolinggo.

Senin, 11 April 2022
Sosialisasi cara pengisian e-kinerja versi 3.0 

oke.. saya kira cukup yang dapat saya sampaikan, mulailah mengisi aktivitas dalam aplikasi tersebut sahabat, pahami panduannya dan lakukan step by step... goo...!! 

Semoga tulisan ini bermanfaat buat kita semua, selamat berusaha !!! 


writed: by.A.budiman

Sunday, March 27, 2022

Rapat Koordinasi Asistensi Pendaftaran Ormas Pada Pemerintahan Daerah

 Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 

ke Kemendagri 


Rapat Koordinasi Asistensi Pendaftaran Ormas Oleh Dirjen Polpum, Kemendagri di Surakarta, pada hari Senin, Tanggal 28 Maret 2022

Analis Kebijakan Ahli Madya Subdir Ormas, Dirjen Polpum Kemendagri

Dasar Pelaksanaan Rapat Koordinasi

1. UU RI No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 2 tahun 2O17 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan


2. UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

3. Permendagri No.57 Tahun 2017, Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan

Hadir pada kegiatan ini antara lain :

1. Asisten Pemerintahan Propinsi Jawa Tengah

2. Wakil Walikota Surakarta

3. Analis Kebijakan Ahli Madya Pada Bidang Ormas, Dirjen Polpum Kemendagri

Sebagai bentuk antisipasi habisnya masa berlaku SKT yang diterbitkan daerah pada Juli Tahun 2022 yang akan datang, maka Kemendagri memberikan kemudahan dalam pendaftaran ormas melalui aplikasi SIOLA yang terintegrasi dengan SIORMAS

Ormas ada yang berbadan hukum ada pula yang tidak berbadan hukum

Ormas memang tidak harus melakukan pendaftaran ormas ke Kemendagri, akan tetapi ormas yang melakukan Pendaftaran Ormasnya Ke Kemendagri, maka mereka memiliki hak untuk menjadi mitra Pemerintah atau mendapatkan perhatian dari Pemerintah untuk mendapatkan seperti Hibah Ormas, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Yody Indrawan, S.Stp

Yodi Indrawan, S.Stp, Pemateri dari Dirjen Polpum Kemendagri


Pendaftaran Ormas tidak lagi menerima berkas fisik lagi dan dapat dilakukan secara online melalui SIOLA, dengan syarat ormas tersebut merupakan pusat dari ormas tersebut.

Peran Bakesbangpol Daerah sangat besar dalam hal verifikasi berkas data ormas, cepat dan tidak diterbitkannya SKT oleh Kemendagri, mengapa demikian :

1. Dalam hal verifikasi berkas data ormas, kelengkapan persyaratan pendaftaran ormas dan munculnya penyelesaian sengketa dalam AD/ART ormas tersebut manakala ada sengketa didalamnya 

2. Tipe file berbentuk PDF

3. Besar file Akte Pendirian maksimal adalah 5 Mb, dan AD/ART maksimal 10 Mb

4. Form Keabsahan sudah terisi oleh Bakesbangpol Pemohon ada pada lampiran Permendagri no.57 Tahun 2017 


Data Angka Pengajuan dan Penerbitan SKT melalui SIOLA :

1. Jumlah SKT : 2.322 SKT yang masih berlaku

   - 1.842 SKT terbit sebelum adanya SIOLA

2. Kesbangpol yang menggunakan SIOLA : 28 Kesbangpol Propinsi dan  140 Kabupaten/Kota

3. Pengajuan pada SIOLA

   - Tahun 2020 : 857 

   - Tahun 2021 : 1.118


Pendaftaran Ormas melalui SIOLA dilakukan melalui Laptop/Komputer jangan melalui Hp, Karena tampilan pada layar tidak akan maksimal.

Alur Pendaftaran Ormas melalui SIOLA yang nantinya terintegrasi ke SIORMAS


Persiapkan juga berkas-berkas Ormas yang sudah di Scan, selanjutnya lakukan kompres terlebih dahulu sehingga kapasitasnya   tidak lebih dari 5 mb

cek keberadaan ormas