Wednesday, March 17, 2021

Kewajiban Ormas

 Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan

Apa saja kah kewajiban organisasi kemasyarakatan ?

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 16 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 21 yaitu :

  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
  4. Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
  5. Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
  6. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.