Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan
Apa saja kah kewajiban organisasi kemasyarakatan ?
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 16 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 21 yaitu :
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
- Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
- Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
- Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.