Sunday, September 19, 2021

Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo

 Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo 

Periode Ke IV Tahun 2021 

Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas 16 Sept 2021

Rapat Koordinasi seluruh anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo yang dilaksanakan setiap dua (2) Bulan sekali ini dihadiri oleh hampir seluruh anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo, dalam rangka tindak lanjut atas hasil Rakor sebelumnya yang mengharuskan Bakesbangpol Kota Probolinggo untuk Meng-update Data Ormas se-Kota Probolinggo yang terdata di Bakesbangpol Kota Probolinggo.

Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo Periode Ke IV dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Aula Bakesbangpol Kota Probolinggo 


Tim yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :

1. Kasi Intel Kejaksaan

2. Kasi Intel Kodim 0820 Probolinggo

3. Kasat Intel Polres Probolinggo Kota

4. Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum Kota Probolinggo.

5. Seluruh Anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo 

Penjelasan Aplikasi Miniweb A_Ormas

Beberapa Hal yang menjadi Materi Rakor antara lain :

1) Update Data Ormas per 15 September 2021 :

- Ormas Lengkap : 47 Ormas

- Ormas Aktif, Belum Lengkap : 119 Ormas 

- Ormas Tidak Diketahui Keberadaanya : 17 Ormas

- Ormas Dibubarkan Pemerintah : 1 Ormas 

2) Bakesbangpol Kota Probolinggo telah Memberikan Surat Kepada Masing-masing Ormas yang belum melengkapi kekurangan datanya hingga dua kali 

3) Kendala Ormas Belum melengkapi kekurangan datanya, antara lain :

- Ormas Belum Berbadan Hukum atau tidak memiliki izin Kemenkumham dan atau SKT

- Ada Perubahan Kepengurusan, alamat kantor, Npwp dan Akte Pendirian 

          - Akte Pendirian Ormas Hilang 

- Ormas yang terstruktur, maksudnya ormas yang ada di daerah meminta data ke pusat ormas mereka, akan tetapi masih menunggu terkirimnya data yang dibutuhkan tersebut

- Ormas Belum punya papan nama

          - Ormas tidak mempunyai Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan

          - Ormas tidak diketahui keberadaannya 

- SDM Pengurus, antara lain :

>>> Ormas merasa bahwa SKT (Surat Keterangan Terdaftar) berlaku selamanya, padahal sudah jelas masa berlakunya ada dalam surat keterangan tersebut

>>> Ormas merasa bahwa ke Bakesbangpol hanya untuk Lapor Keberadaan, tidak perlu perbarui data

>>> Pengurus ormas usia lanjut, tidak ada regenerasi, sehingga sulit memahami kebutuhan data ormasnya 

Dari sebelah kanan : Kejaksaan, Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, 
Kodim 0820 Probolinggo, Polres Probolinggo Kota 


Saran dan Apresiasi dari Tim Terpadu Pengawasan Ormas 

1) Seluruh Anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, Bag. Hukum 

- Apresiasi atas dibuatnya Aplikasi A_Ormas, sehingga benar-benar mempermudah seluruh masyarakat, bahkan Timduwas Ormas untuk mengetahui secara langsung Ormas yang ada di Wilayah Kota Probolinggo

Aplikasi berbasis web ini, untuk mempermudah seluruh masyarakat mengetahui 
keberadaan organisasi kemasyarakatan yang ada di Wilayah Kota Probolinggo

2) Beberapa saran lainnya

>> Adanya Punishment and Reward kepada Ormas yang sudah melengkapi datanya dan yang belum

Reward : Diberikan SKK (Surat Keterangan Keberadaan) 

Punishmant : Misal tidak bisa dapat Support dari Pemerintah 

>> Surat peringatan kepada  Ormas yang belum melengkapi datanya segera di kirimkan kembali kepda mereka

>> Antisipasi Ormas yang tidak jelas atau tidak diketahui keberadaanya, jangan sampai menjadi penyusup untuk masuk ke ormas-2 yang sudah lengkap datanya

>> Aplikasi A_Ormas agar disebarkan ke seluruh Instansi, Kelurahan, toga tomas, dll agar masyarakat cerdas menyikapi Ormas 


Hasil Rakor :

1) Mengirimkan Surat Peringatan/teguran atau pemberitahuan yang ketiga, Perihal melengkapi kekurangan data kepada Ormas yg belum lengkap datanya

2) setelah jangka waktu surat peringatan yang ketiga berakhir, lanjutkan mengirim surat kepada Kelurahan di Wilayah keberadaan ormas yang tidak diketahui keberadaanya 

3) Aplikasi A_Ormas agar disebarkan ke seluruh instansi, Termasuk Kelurahan baik Pemerintah maupun swasta, dan seluruh toga tomas

4. Reward & Punishman Ormas

5. Ormas yang sampai dengan akhir surat yang ketiga tetap belum memenuhi kelengkapan datanya, maka nama ormasnya tidak usah dimasukkan ke data keberadaan ormas yang ada di Bakesbangpol Kota Probolinggo

6. Sosialisasi A_Ormas ke seluruh Instansi se- Kota Probolinggo


Alhamdulillah Rakor dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses. 

Giat Rakor dilaksanakan dengan memperhatikan Protkes Covid-19.