Struktur Organisasi
Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Organisasi Masyarakat (Ormas)
PASAL (8), PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 193 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA PROBOLINGGO
(1) Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. perumusan rencana kerja dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
b. perumusan kebijakan teknis dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;
d. pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan; dan
e. pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.