Struktur

Struktur Organisasi 
Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Organisasi Masyarakat (Ormas)



PASAL (8), PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 193 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI,  SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA PROBOLINGGO 

(1) Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan, perumusan, penyusunan, pelaksanaan  pengawasan,  evaluasi  dan  pelaporan  dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan. 
(2) Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai fungsi : 
a. perumusan  rencana  kerja  dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan; 
b. perumusan kebijakan teknis dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan;  
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan; 
d. pelaksanaan  pengawasan,  pengendalian,  evaluasi  dan  pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan yang meliputi politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan; dan 
e. pelaksanaan fungsi dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.