Wednesday, December 29, 2021

Langkah Membuat SKP Jan - Juni 2021


Langkah-langkah Membuat 
SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
PNS Kota Probolinggo
Periode Januari s.d Juni 2021

Yuk kerjakan SKP kita segera ya.. 

Ikuti 8 langkah Pembuatan SKP berikut ini :
(Lebih baik, mengerjakan SKP ini berbarengan dengan atasan langsung ya, karena aplikasi e kinerja dibuka berbarengan untuk melakukan perubahan target kinerja)

*Langkah ke 1*
1.  Buka E kinerja Kita 
2. Klik *Cetak Laporan* pada ekinerja kita, *seting tanggal lampiran 1-a* 4 Jan 2021 lalu cetak
Gbr.1 Klik Cetak Laporan

>>> sebelum cetak.. Perlu diperhatikan ya.. Untuk target awal jangan lupa *100* pada kolom mutu.
Gbr.2. Lampiran 1a

*Langkah ke 2*
1. Buka E Kinerja atasan kita 
>>> jika menggunakan 1 laptop/komputer, jgn menggunakan browser yg sama dg e kinerja kita, misal :
e kinerja kita dibuka dg *goggle chrome*, e kinerja atasan dibuka dg *mozila*

2. Klik Penilaian lalu Buka *Penetapan Target* Punya atasan, masuk ke revisi data, isi data perubahan yg 6 bln beserta output nya, setelah semua diubah,  lakukan *Konfirmasi Target* lalu lakukan refresh agar perubahan target terlaksana.
Gbr.2a. Penetapan Target

*Langkah ke 3*
Buka e kinerja kita : 
1. Klik *Cetak Laporan* lalu *seting tgl lampiran 1-a* 30 Juni 2021 lalu Cetak
Gbr.2b. Lampiran 1a

2. Klik *Realisasi SKP* kemudian isi Realisasi SKP, lakukan perubahan manual dimulai dr Output, mutu dan waktu.
>> utk output dan waktu diisi setengah dr target yg d cetak pd langkah ke 2
Misal :
Output awal 200, maka ganti 100
Waktu awal 12 bulan, ganti 6 bulan
>> utk mutu, silahkan di isi dibawah 100, misal 85 atau 90 
Setelah selesai klik *Simpan Realisasi* dibawah

*Langkah ke 4*
Klik *Penilaian Realisasi* pd e kinerja atasan kita, klik *konfirmasi realisasi*, setelah itu refresh

*Langkah ke 5*
1. Buka e kinerja kita, klik *Cetak Laporan* 
2. Klik set tanggal *Lampiran 1e*
Isi :
   *Tanggal Awal Penilaian* : 4 Jan 2021
   *Tanggal Akhir Penilaian* : 30 Juni 2021
   *Tanggal Disahkan* : 30 Juni 2021
Klik Save Lalu *Cetak*

*Langkah ke 6*
1. Buka *Penilaian Prilaku* pd e kinerja atasan kita
2. Isi nilai *Penilaian Perilaku*
*Ingat..* 
>>> Nilai Kreativitas upayakan naik dari nilai tahun sebelumnya ya.. (Salah satu kreativitas atau beberapa)
>>> Pengisian hanya bisa dilakukan 1 kali ya.. Jd jgn sampai salah lho..
3. Setelah Pengisian selesai klik *Simpan* lalu klik refresh 

*Langkah ke 7*
1. Buka e kinerja kita, klik *Cetak Laporan* 
2. Klik set tanggal *Lampiran 1-i*
      *Tanggal Awal Penilaian* : 4 Jan 2021
      *Tanggal Akhir Penilaian* : 30 Juni 2021
      *Tanggal Disahkan* : 30 Juni 2021
Klik Save Lalu *Cetak*
Gbr.3. Lampiran 1i

3. Klik set tanggal *Lampiran 1 g*
>>> Yg atas bagi pegawai yg tdk mutasi/pindah tugas ke instansi/bidang lain dalam masa Jan-Juni 2021
>>> yang bawah jika ada perpindahan tugas kerja pada masa Jan - Juni 2021
Selanjutnya Isi :
   *Tanggal Awal Penilaian* : 4 Jan 2021
   *Tanggal Akhir Penilaian* : 30 Juni 2021
   *Tanggal Dibuat Jabatan Penilai* : 30 Juni 2021
 *Tanggal Diterima Jabatan Penilai* : 30 Juni 2021
  *Tanggal Dibuat Jabatan Atasan  Penilai* : 30 Juni 2021
Klik Save Lalu *Cetak*
Gbr.4. Lampiran 1g

*Langkah ke 8*
1. Buka e kinerja kita, klik *Cetak Laporan* 
2. Klik set tanggal *Lampiran H*
Isi :
   *Tanggal Awal Penilaian* : 4 Jan 2021
   *Tanggal Akhir Penilaian* : 30 Juni 2021
   *Tanggal Disahkan* : 30 Juni 2021
Klik Save Lalu *Cetak*

Sampai Disini *Selesailah SKP Jan-Juni 2021* yang kita butuhkan

Semoga Bermanfaat, dan Selamat Mengerjakan !!!

Semangatttt💪💪💪

Wednesday, December 15, 2021

Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Periode Akhir 2021

Rapat Koordinasi
Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
Bulan Desember 2021


    Pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021, langsung dipimpin oleh Bapak Plt.Kaban Bakesbangpol Kota Probolinggo, Bapak Boedi Harjanto, S.Sos.,M.Si
       
        Kegiatan rutin dua bulanan ini dilaksanakan dalam rangka mengetahui perkembangan ormas yang ada di Wilayah Kota Probolinggo, mulai dari bagaimana ormas berkegiatan, sampai pada tahapan sejauh mana kelengkapan data ormas. 
        
        Untuk mengingatkan kembali bahwa Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kota Probolinggo, keanggotaannya terdiri dari :
1. Walikota Probolinggo
2. Sekda Kota Probolinggo
3. Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo
4. Kasi Intel Kejaksaan Probolinggo
5. Kasat Intel Polres Probolinggo Kota
6. Pasi Intel Kodim 0820 Kota Probolinggo
7. Kasubid Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo
8. Kabid Poldagri Bakesbangpol Kota Probolinggo
9. Kasubid Ormas pada Bidang Poldagri Bakesbangpol Kota Probolinggo
10. Kasubid Poldagri pada Bidang Poldagri Bakesbangpol Kota Probolinggo
11. Unsur Staf pada Bidang Poldagri Bakesbangpol Kota Probolinggo


Bahasan Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo kali ini antara lain adalah :
1. Dualisme keberadaan Ormas tertentu yang ada di Wilayah Kota Probolinggo
2. Tindak lanjut terkait update data ormas
3. Jadwal  kunjungan atau pemantauan ke ormas-ormas yang ada di Wilayah Kota Probolinggo
4. Pemberian Surat Keterangan Keberadaan (SKK) kepada ormas yang sudah melaporkan keberadaannya dengan menyerahkan kelengkapan berkas yang diminta oleh Bakesbangpol Kota Probolinggo sebagai tindak lanjut dari perintah Bapak Walikota Probolinggo agar Ormas memperbaharui data keberadaannya di Bakesbangpol Kota Probolinggo
5. Surat yang ditujukan ke Kelurahan yang wilayahnya terdapat ormas yang sudah tidak diketahui keberadaannya atau ke aktifan dalam kegiatannya, dalam rangka untuk mendapatkan informasi yang se benar-benarnya keberadaan ormas dimaksud



Hasil Rapat Koordinasi diatas antara lain :
1. Keberadaan ormas yang sedang dalam masalah, untuk sementara diminta kepada ormas dimaksud untuk menyelesaikan permasalahan internalnya terlebih dahulu, untuk selanjutnya dapat dipublikasikan keberadaannya di Bakesbangpol Kota Probolinggo, setelah permasalahannya selesai
2. Kepada Ormas
yang sedang bermasalah, tidak dikeluarkan SKK nya terlebih dahulu sampai permasalahannya selesai.
3. Hasil update data ormas akan disampaikan kepada Walikota Probolinggo sebagai laporan pelaksanaan pemantauan di lapangan dan update data ormas per Desember 2021
4. Seluruh ormas yang telah melengkapi datanya ke Bakesbangpol Kota Probolinggo, diberikan Surat Keterangan Keberadaan (SKK) sebagai reward atas update data ormas yang dimilikinya
5. Tim Terpadu Pengawasan Ormas, dimulai pada tahun 2022 yang akan datang, akan melakukan kunjungan/pemantauan ke ormas-ormas di Wilayah Kota Probolinggo, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (Satu) Bulan  
6. Masih ada beberapa kelurahan yang belum memberikan jawaban atas konfirmasi keberadaan ormas yang dipertanyakan oleh Bakesbangpol Kota Probolinggo melalui surat yang dikirim kepada masing-masing kelurahan pada hari senin tanggal 6 Desember 2021 yang lalu, agar ditindak lanjuti ulang kepada Lurah terkait. 

Demikian hasil Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasayarakatan Kota Probolinggo periode akhir tahun 2021, semoga bermanfaat !


Sunday, September 19, 2021

Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo

 Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo 

Periode Ke IV Tahun 2021 

Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas 16 Sept 2021

Rapat Koordinasi seluruh anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo yang dilaksanakan setiap dua (2) Bulan sekali ini dihadiri oleh hampir seluruh anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo, dalam rangka tindak lanjut atas hasil Rakor sebelumnya yang mengharuskan Bakesbangpol Kota Probolinggo untuk Meng-update Data Ormas se-Kota Probolinggo yang terdata di Bakesbangpol Kota Probolinggo.

Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo Periode Ke IV dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Aula Bakesbangpol Kota Probolinggo 


Tim yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :

1. Kasi Intel Kejaksaan

2. Kasi Intel Kodim 0820 Probolinggo

3. Kasat Intel Polres Probolinggo Kota

4. Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum Kota Probolinggo.

5. Seluruh Anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo 

Penjelasan Aplikasi Miniweb A_Ormas

Beberapa Hal yang menjadi Materi Rakor antara lain :

1) Update Data Ormas per 15 September 2021 :

- Ormas Lengkap : 47 Ormas

- Ormas Aktif, Belum Lengkap : 119 Ormas 

- Ormas Tidak Diketahui Keberadaanya : 17 Ormas

- Ormas Dibubarkan Pemerintah : 1 Ormas 

2) Bakesbangpol Kota Probolinggo telah Memberikan Surat Kepada Masing-masing Ormas yang belum melengkapi kekurangan datanya hingga dua kali 

3) Kendala Ormas Belum melengkapi kekurangan datanya, antara lain :

- Ormas Belum Berbadan Hukum atau tidak memiliki izin Kemenkumham dan atau SKT

- Ada Perubahan Kepengurusan, alamat kantor, Npwp dan Akte Pendirian 

          - Akte Pendirian Ormas Hilang 

- Ormas yang terstruktur, maksudnya ormas yang ada di daerah meminta data ke pusat ormas mereka, akan tetapi masih menunggu terkirimnya data yang dibutuhkan tersebut

- Ormas Belum punya papan nama

          - Ormas tidak mempunyai Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan

          - Ormas tidak diketahui keberadaannya 

- SDM Pengurus, antara lain :

>>> Ormas merasa bahwa SKT (Surat Keterangan Terdaftar) berlaku selamanya, padahal sudah jelas masa berlakunya ada dalam surat keterangan tersebut

>>> Ormas merasa bahwa ke Bakesbangpol hanya untuk Lapor Keberadaan, tidak perlu perbarui data

>>> Pengurus ormas usia lanjut, tidak ada regenerasi, sehingga sulit memahami kebutuhan data ormasnya 

Dari sebelah kanan : Kejaksaan, Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, 
Kodim 0820 Probolinggo, Polres Probolinggo Kota 


Saran dan Apresiasi dari Tim Terpadu Pengawasan Ormas 

1) Seluruh Anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, Bag. Hukum 

- Apresiasi atas dibuatnya Aplikasi A_Ormas, sehingga benar-benar mempermudah seluruh masyarakat, bahkan Timduwas Ormas untuk mengetahui secara langsung Ormas yang ada di Wilayah Kota Probolinggo

Aplikasi berbasis web ini, untuk mempermudah seluruh masyarakat mengetahui 
keberadaan organisasi kemasyarakatan yang ada di Wilayah Kota Probolinggo

2) Beberapa saran lainnya

>> Adanya Punishment and Reward kepada Ormas yang sudah melengkapi datanya dan yang belum

Reward : Diberikan SKK (Surat Keterangan Keberadaan) 

Punishmant : Misal tidak bisa dapat Support dari Pemerintah 

>> Surat peringatan kepada  Ormas yang belum melengkapi datanya segera di kirimkan kembali kepda mereka

>> Antisipasi Ormas yang tidak jelas atau tidak diketahui keberadaanya, jangan sampai menjadi penyusup untuk masuk ke ormas-2 yang sudah lengkap datanya

>> Aplikasi A_Ormas agar disebarkan ke seluruh Instansi, Kelurahan, toga tomas, dll agar masyarakat cerdas menyikapi Ormas 


Hasil Rakor :

1) Mengirimkan Surat Peringatan/teguran atau pemberitahuan yang ketiga, Perihal melengkapi kekurangan data kepada Ormas yg belum lengkap datanya

2) setelah jangka waktu surat peringatan yang ketiga berakhir, lanjutkan mengirim surat kepada Kelurahan di Wilayah keberadaan ormas yang tidak diketahui keberadaanya 

3) Aplikasi A_Ormas agar disebarkan ke seluruh instansi, Termasuk Kelurahan baik Pemerintah maupun swasta, dan seluruh toga tomas

4. Reward & Punishman Ormas

5. Ormas yang sampai dengan akhir surat yang ketiga tetap belum memenuhi kelengkapan datanya, maka nama ormasnya tidak usah dimasukkan ke data keberadaan ormas yang ada di Bakesbangpol Kota Probolinggo

6. Sosialisasi A_Ormas ke seluruh Instansi se- Kota Probolinggo


Alhamdulillah Rakor dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses. 

Giat Rakor dilaksanakan dengan memperhatikan Protkes Covid-19. 


Sunday, June 13, 2021

Inovasi Bakesbangpol terkait Ormas

Izin memperkenalkan beberapa Inovasi Mini Website berbasis aplikasi atau lebih kepada masyarakat untuk mempermudah penggunanya


Mini Website ini lahir akibat dari adanya wabah Covid karena akhirnya kita tdak bisa melaksankan aktivitas sebagamana biasany


Miniweb yg kami buat ini, untuk  saat ini sangat membantu sekali dengan  tugas dan tanggung jawab kami dalam melaksanakan tugas kantor maupun masyarakat dalam hal melaporkan keberadaan ormas yang dimilikinya ataupun melaporkan kegiatan yang ormas lakukan di masyarakat

Ini beberapa link yang kami buat tersebut :

https://mybisnis.id/A_Ormas Aplikasi Untuk Pengawasan Ormas Ataupun Pengaduan Terkait Ormas Secara Online Oleh Siapapun, Sebagai Bentuk Pelibatan Masyarakat Dalam Pengawasan Ormas Kepada Tim Terpadu Pengawasan Ormas

https://mybisnis.id/Subidormas Aplikasi Untuk Melaporkan Keberadaan Ormas Secara Online Ataupun Memperbaharui Info Ormas Nya, Bahkan Dapat Digunakan Untuk Cek Izin Kemenkumham Ormas Di Kemenkumham.

Semoga dengan dibuatnya aplikasi sederhana diatas, benar-benar dapat dirasakan manfaatnya untuk kepentingan kita semua, khususnya masyarakat Kota Probolinggo

Wednesday, March 17, 2021

Kewajiban Ormas

 Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan

Apa saja kah kewajiban organisasi kemasyarakatan ?

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 16 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 21 yaitu :

  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
  4. Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
  5. Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
  6. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Sunday, February 21, 2021

Laporkan Keberadaan Organisasi Saudara

 LAPORKAN KEBERADAAN ORGANISASI SAUDARA

KE KANTOR BAKESBANGPOL 


Organisasi kemasyarakatan adalah merupakan mitra pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional sebagaimana yang tertera dalam UUD 1945, maka sangat penting bagi sebuah organisasi kemasyarakatan yang berada disuatu wilayah untuk menyampaikan keberadaan organisasinya kepada pemerintah setempat, agar bisa bersinergi dalam membangun wilayah tersebut untuk menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. maka merupakan suatu kebutuhan bersama antara pemerintah dan organisasi masyarakat yang ada disuatu wilayah tersebut untuk saling melengkapi data organisasi yang ada di wilayahnya. 

Untuk kepentingan hal tersebut diatas, dalam rangka update data organisasi masyarakat yang ada di seluruh Wilayah Kota Probolinggo, kami mohon kepada seluruh pengurus organisasi kemasyarakatan yang kedudukannya berada di Wilayah Kota Probolinggo, untuk melaporkan keberadaannya ke Kantor Bakesbangpol Kota Probolinggo, memperbaharui datanya jika ada perubahan dari yang dilaporkan sebelumnya atau melaporkan secara lengkap bagi yang belum pernah melaporkan keberadaan organisasinya. lalu apa saja yang harus dilengkapi dalam melaporkan keberadaan organisasi saudara tersebut, antara lain sebagaimana disebut dibawah ini : 

  • Jika organisasi saudara sudah pernah dilaporkan, maka cukup menyampaikan apa saja perubahannya 

  • Jika masih belum pernah melaporkan organisasi saudara, maka perlu dilampirkan persyaratan dibawah ini, antara lain :

        Pengajuan permohonan Surat Keterangan Keberadaan yang ditujukan kepada Walikota Probolinggo, tembusan Bakesbangpol Kota Probolinggo, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART;

b. program kerja;

c. susunan pengurus lengkap

    • Ketua, Sekretaris, Bendahara beserta pengurus lainnya
    • Biodata Pengurus
    • Foto 4 x 6 berwarna, foto 3 bulan terakhir
    • Foto Copy KTP Pengurus
    • Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas 

d. surat keterangan domisili sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, dilampiri

    • Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; dan
    • Foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.

e. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas;

f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan

g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

h. formulir isian data Ormas silahkan klik link ini "Lapor Keberadaan Ormas

i. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan pengurus lainnya.

j. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah, ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan pengurus lainnya.

k. foto kantor sekretaria organisasi 

l. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.

 

Monday, February 15, 2021

Peraturan Terkait Covid-19

 Peraturan-Peraturan Yang Berkaitan Dengan Covid-19


Peraturan Presiden  RI No.14 Tahun 2021, tentang Perubahan Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020. tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Surat Edaran Menteri PANRB No.04 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Surat Edaran Walikota Probolinggo No. 066/741/425.106/2021, Tanggal 15 Februari 2021, Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)