Thursday, October 15, 2020

Perpanjangan Pendaftaran UMKM

 PERPANJANGAN PENDAFTARAN BPUM TAHUN 2020

Berdasarkan Surat Dari Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 491/ SM/ X/ 2020 tanggal 06 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan 2. Surat dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 518/ 19021/ 115.5/ 2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)

Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Bertujuan Membantu Usaha Mikro yang belum terakses kredit Perbankan agar usahanya dapat berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase New Normal.

Sasaran perpanjangan pendaftaran ;

1. Pelaku usaha yang belum pernah mendaftar atau belum di usulkan,

2. Pelaku usaha yang belum lolos verifikasi (tidak termasuk yang tidak lolos verifikasi karena kendala masih ada pinjaman perbankan)

3. Pelaku usaha yang mengalami kendala kesalahan data di usulan sebelumnya


Persyaratan :

1. Formulir Biodata

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk Kota Probolinggo (e-KTP)

3. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat Keterangan Usaha Dan/ Atau Ijin Usaha OSS

5. Foto Usaha Berwarna dicetak di kertas hvs


Mekanisme Pendaftaran ;

1. Mendaftar ke Kelurahan Masing-Masing, 

Jadwal Pendaftaran dan Mekanisme Pendaftaran sesuai ketentuan dari Kecamatan dan Kelurahan Masing-Masing

2. Pendaftaran melalui online melalui google.doc dengan link klik disini

Ketentuan Pendaftaran Online : 

1. Bagi pendaftar online di wajibkan untuk mengirimkan dokumen persyaratan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo dan membaca petunjuk pengisian, 

2. DKUPP berwenang menghapus pendaftaran jika pendaftar online tidak mengirimkan dokumen/ berkas persyaratan,

3. DKUPP berwenang menghapus pendaftaran jika ada data yang tidak sesuai tanpa menginformasikan kepada pendaftar,

Bagi yang sudah lolos verifikasi di usulan sebelumnya tidak diperbolehkan mendaftar lagi pada usulan yang sekarang agar menghindari sanksi atau gugur seleksi karena double data.


Terima Kasih

Friday, September 4, 2020

Ultah Kota Probolinggo yang Ke 661 Th.2020

 Selamat Hari Jadi 

Kota Probolinggo yang Ke 661 Tahun 2020

Semoga Kota Probolinggo 

Semakin Bertambah Sukses, Maju dan Jaya

Penghargaan Walikota Probolinggo


Seluruh Karyawan Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa & Politik Kota Probolinggo

Bersama-sama bertempat di Kantor Bakesbangpol Kota Probolinggo, Menyampaikan Selamat Hari Jadi Kota Probolinggo yang ke 661 tahun 2020, dengan penuh semangat sebagai gambaran untuk menjalani berbagai kegiatan sehari-hari yang akan dikerjakan di kantor berdasarkan tupoksi yang ada.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Karyawan pada Bidang Poldagri, Sebelumnya telah dilakukan secara bersama-sama, seluruh karyawan Bakesbangpol Kota Probolinggo, untuk memeriahkan Hari Jadi Kota Probolinggo yang ke 661, sebagian mengikuti Upacara Hari Jadi Kota Probolinggo ke 661 di Halaman Pemerintah Kota Probolinggo, ada juga yang mengikuti secara Virtual, dipanjutkan makan Nasi Jagung (Sego Jagung) bersama, dan diakhiri dengan Ucapan Hari Jadi Kota Probolinggo ke 661 tahun 2020 oleh seluruh karyawan Bakesbangpol Kota Probolinggo yang dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo, Drs.Ahmad Sudiyanto, M.Si




Kota Probolinggo Ku

Kota Kebanggaan Ku

Majulah Terus Kota Ku

Masyarakat Mendukung Mu 

Kajuh loros kajuh pette....

Sepaleng loros egebeh mole...

Kota Probolinggo Se Paleng Sae...

Paleng Genteng Walikottanah Adek Pole...

Sego Jagung di pangan Mz Eko e..

Lauk e macem-macem tp ennnak rasane...

Kota Probolinggo tak perhate'no tambah maju ae...

Sopho Dhise' Walikotae...


YUK... SEMANGAT MEMBANGUN KOTAKU 💪💪💪

Monday, August 31, 2020

Bantuan Modal Untuk Lembaga Kemasyarakatan

Bantuan Modal Dari Kemenpora

Gejolak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini menghantam Indonesia bagaikan sebuah perfect storm yang setidaknya memberi tiga dampak besar bagi perekonomian, yaitu :

Dampak pertama adalah membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60 persen terhadap ekonomi jatuh cukup dalam. Hal ini dibuktikan dengan data dari BPS yang mencatatkan bahwa konsumsi rumah tangga turun dari 5,02 persen pada kuartal I 2019 ke 2,84 persen pada kuartal I tahun ini.

Dampak kedua yaitu pandemi menimbulkan adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha.

Dampak ketiga adalah seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti.

Akibat dari Covid-19 yang melemahkan prekonomian masyarakat, Kementerian Pemuda dan Olahraga kemudianmkemudian bantuan modal usaha untuk perorangan, kelompok masyarakat dan lembaga.. untuk mengetahui lebih jelas, silahkan klik disini !

Tuesday, July 21, 2020

Cara Mengisi e-Kinerja untuk ASN Kota Probolinggo

Cara Mengisi e-Kinerja ASN Kota Probolinggo

1. Silahkan Klik disini !

2. Tulis NIP saudara pada username

3. Isikan Password (tanya ke Bag. Kepegawaian msg-2 Opd)

Catatan : Sebelum mengisi e-Tukin, pastikan bahwa Target SKP sudah terisi semua, sesuai dengan tugas pokok saudara, dan pastikan juga target skp yang telah terisi tadi, sudah divalidasi oleh atasan saudara, langkah selanjutnya adalah :

4. Klik Aktivitas

Selanjutnya isi aktivitas saudara, dengan mengklik tanda + pada sebelah kanan tulisan Aktivitas
6. Isi Tanggal aktivitas tersebut dilakukan
7. Isi Aktivitas apa yang saudara kerjakan
8. Isi Catatan yang perlu untuk disampaikan
9. Centang pada Relasi Target SKP, jika aktivitas yang dilakukan sesuai dengan yang ada pada pilih target 

10. Hilangkan centang pada Relasi Target SKP, jika aktivitas yang saudara lakukan tidak sesuai atau tidak ada relasinya dengan Target SKP
11. Isi Nilai Aktivitas, berupa output dan satuannya (Berkas, Dokumen, Kasus, Kegiatan, Surat, SK,Data, Peta, Laporan, Tabel, Leaflet, Grafik, Eksemplar, Buku, Nomor, Daftar, Megabyte, Lembar,Karakter, Tindakan, Pasien, Sertifikat, Barang, Formulir)
12. Isi Durasi waktu pelaksanaan aktivitas saudara tersebut, mulai jam berapa & berakhir jam berapa 

Setelah selesai klik Simpan 

Ulangi langkah ke 6 s.d 12 hingga seluruh aktivitas saudara selesai d input

Selamat Mencoba !!!

Demikian, semoga bermanfaat !!!


Cara Mengisi e-SKP ASN Kota Probolinggo

Monday, February 24, 2020

Update Informasi Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas, LSM, Yayasan) Saudara

Yuks...Update Informasi Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas, LSM, Yayasan) Saudara

Dalam rangka pendataan Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Wilayah Kota Probolinggo, maka Disampaikan  kepada seluruh pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas, LSM, Yayasan) yang ada di Wilayah Kota Probolinggo, diharapkan untuk dapat mengisi Form Lapor Keberadaan seperti yang tercantum dibawah ini :

Download form silahkan disini !
selanjutnya setelah terisi, mohon untuk diserahkan ke :
Bakesbangpol Kota Probolinggo, Bidang Poldagri dan Ormas
Jl.Mawar No.39, Kota Probolinggo

Monday, February 10, 2020

Jumlah Ormas dan Parpol se-Kota Probolinggo

Ormas di Kota Probolinggo

Ormas adalah organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari Ormas atas kesamaan fungsi, profesi dll, LSM, dan Yayasan.

Jumlah Ormas yang terdata atau melaporkan keberadaannya di Bakesbangpol Kota Probolinggo, sampai dengan saat ini adalah :

Jumlah Ormas & Yayasan Tahun 2020, Klik disini !
Jumlah LSM Tahun 2020, Klik disini !

Partai Politik di Kota Probolinggo

Wednesday, February 5, 2020

Panduan UKM agar bisa ikut seluruh tender Pemerintah


Di era  tekhnologi yang serba canggih ini, ada dampak positif yang luar biasa, khususnya bagi mereka yang punya usaha kecil bahkan dengan usaha tanpa modal, karena usaha yang kita miliki dapat kita sebarkan melalui media sosial yang dengan cepat tersebar ke ratusan bahkan ribuan orang dalam waktu singkat.
Ini ada Panduan buat yang punya UMKM, Unit Usaha, atau bisnis apapun, bahkan bagi mereka yang punya CV/PT atau bahkan jika anda adalah seorang Konsultan agar dapat mengikuti tender di pemerintah melalui SPSE


Usaha anda atau nama anda terdaftar di SPSE, maka anda dapat mengikuti tender usaha dengan skala nasional lho… tertarik ??!!!
 
Langkah apa saja yang harus anda lakukan agar hal tersebut diatas dapat terlaksana silahkan klik disini !

Wednesday, January 29, 2020

Cara Mengisi e-Tukin ASN Kota Probolinggo


Cara Mengisi e-Tukin ASN Kota Probolinggo

1. Silahkan Klik disini !

2. Tulis NIP saudara pada username

3. Isikan Password (tanya ke Bag. Kepegawaian msg-2 Opd)

Catatan : Sebelum mengisi e-Tukin, pastikan bahwa Target SKP sudah terisi semua, sesuai dengan tugas pokok saudara, dan pastikan juga target skp yang telah terisi tadi, sudah divalidasi oleh atasan saudara, langkah selanjutnya adalah :

4. Klik Aktivitas

Selanjutnya isi aktivitas saudara, dengan mengklik tanda + pada sebelah kanan tulisan Aktivitas
6. Isi Tanggal aktivitas tersebut dilakukan
7. Isi Aktivitas apa yang saudara kerjakan
8. Isi Catatan yang perlu untuk disampaikan
9. Centang pada Relasi Target SKP, jika aktivitas yang dilakukan sesuai dengan yang ada pada pilih target 

10. Hilangkan centang pada Relasi Target SKP, jika aktivitas yang saudara lakukan tidak sesuai atau tidak ada relasinya dengan Target SKP
11. Isi Nilai Aktivitas, berupa output dan satuannya (Berkas, Dokumen, Kasus, Kegiatan, Surat, SK,Data, Peta, Laporan, Tabel, Leaflet, Grafik, Eksemplar, Buku, Nomor, Daftar, Megabyte, Lembar,Karakter, Tindakan, Pasien, Sertifikat, Barang, Formulir)
12. Isi Durasi waktu pelaksanaan aktivitas saudara tersebut, mulai jam berapa & berakhir jam berapa 

Setelah selesai klik Simpan 

Ulangi langkah ke 6 s.d 12 hingga seluruh aktivitas saudara selesai d input

Selamat Mencoba !!!

Demikian, semoga bermanfaat !!!


Cara Mengisi e-SKP ASN Kota Probolinggo

Monday, January 27, 2020

LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik

Sesuai dengan Peraturan Walikota Probolinggo, No.32 tahun 2013
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN 
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK 

Pasal 10 

(1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD. 

(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : 
     a. rekapitulasi realiasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan Partai Politik perkegiatan; dan 
     
b. barang inventaris/modal (fisik), barang persediaan pakai habis dan pengadaan/penggunaan jasa.

(3) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.

Form Laporan Pertanggung jawaban Bantuan Keuangan Parpol

Sunday, January 19, 2020

Cara Mengisi e-SKP ASN Kota Probolinggo

Cara Mengisi e-SKP ASN Kota Probolinggo

1. Silahkan kunjungi Web BKD Kota Probolinggo
2. Klik gambar e-skp
3. Tulis NIP saudara
4. Isikan Password (tanya ke Bag. Kepegawaian msg-2 Opd)
5. Klik Master lalu klik Pegawai dulu sebelum input target (isikan nama kita sbg Pegawai yg dinilai, atasan Kita sbg yg menilai kita, plus atasan penilai yg menilai kita jika ada)
6. Klik Master lalu klik Ganti Password jika kita ingin mengganti Password kita sebelumnya

Selanjutnya kita masuk pada pengisian SKP
7. Klik Input Data SKP
8. Klik Input Target
9. Klik Tambah Data
10. Selanjutnya isi data SKP saudara, & setelah selesai klik Simpan
Ulangi langkah ke 9 & 10 s.d seluruh target saudara selesai d input

Sampai disini.. Saudara tinggal menunggu validasi dari atasan anda sebagai penilai SKP saudara.

Selamat Mencoba !!!

Setelah validasi dilakukan oleh atasan saudara, klik Laporan & Print seluruhnya sebagai laporan Skp saudara, Selesai.

demikian, semoga bermanfaat !!!

Friday, January 17, 2020

Daftar Parpol Peserta Pemilu dan Penerima Banpol

Daftar Partai Politik di Kota Probolinggo
Peserta Pemilu Tahun 2019
Alamat Kantor, Jumlah Kursi di DPRD Kota Probolinggo dan Jumlah Banpol yang diterima

Tuesday, January 14, 2020

Jumlah Ormas Per Nov 2019


Data Ormas Se-Indonesia per akhir November 2019
(Info Kemendagri)
 
Data terakhir sampai 22 November 2019, jumlahnya mencapai 431.465 Ormas yang terdiri atas :
yang mempunyai surat keterangan terdaftar 27.015 Ormas
di Kemendagri itu terdaftar sebanyak 1.891 Ormas,
di provinsi 8.170 Ormas,
di kabupaten/kota 16.954 Ormas

sebanyak 71 Ormas terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Sementara 404.379 Ormas lainnya telah berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).
Ormas berbadan hukum terbagi menjadi dua kelompok.
226.994 Ormas berbentuk yayasan,
167.385 Ormas lainnya berbentuk perkumpulan.

Data terakhir sampai 26 November 2019, untuk jumlah ormas di Wilayah Kota Probolinggo mencapai 163 Ormas, terdiri atas :
yang mempunyai surat keterangan terdaftar 98 Ormas
11 Ormas berbentuk yayasan,
54 Ormas lainnya berbentuk perkumpulan.

Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi Ormas


Undang-undang No.17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No.16 Tahun 2017, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang telah mengatur tentang Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi Ormas dalam melaksanakan kegiatannya.

Hak dan Kewajiban Ormas
Ormas berhak (Pasal 20, UU No.16 Tahun 2017) :  
  1. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; 
  2. Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 
  3. Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; 
  4. Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; 
  5. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan 
  6. Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Ormas mempunyai kewajiban (Pasal 21, UU No.16 Tahun 2017) yaitu:
  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi; 
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kesatuan republik indonesia; 
  3. Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; 
  4. Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
  5. Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan 
  6. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara. 
Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas  (Pasal 59 ayat 1,2,3 dan 4 UU No.16 Tahun 2017)


Dalam menjalankan kegiatannya ormas dilarang:
  1. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan (Pasal 59, ayat 1 (a))
  2. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau 
    (Pasal 59, ayat 1 (b))
  3. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.  (Pasal 59, ayat 1 (c))
  4. Menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (Pasal 59, ayat 2 (a))
  5. Mengumpulkan dana untuk partai politik; (Pasal 59, ayat 2 (a))
  6. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; (Pasal 59, ayat 3 (a))
  7. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di indonesia; (Pasal 59, ayat 3 (b))
  8. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; (Pasal 59, ayat 3 (c))
  9. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (Pasal 59, ayat 3 (d))
  10. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
    (Pasal 59, ayat 4 (a))
  11. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan negara kesatuan republik indonesia;  (Pasal 59, ayat 4 (b))
  12. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila.(Pasal 59, ayat 4 (c))
Jika dalam berkegiatan ormas melakukan tindakan yang dilarang, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas. Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran tersebut
         
Sanksi administratif tersebut terdiri atas:
  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian bantuan dan/atau hibah;
  3. Penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.