Tuesday, January 14, 2020

Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi Ormas


Undang-undang No.17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No.16 Tahun 2017, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang telah mengatur tentang Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi Ormas dalam melaksanakan kegiatannya.

Hak dan Kewajiban Ormas
Ormas berhak (Pasal 20, UU No.16 Tahun 2017) :  
  1. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; 
  2. Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 
  3. Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; 
  4. Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; 
  5. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan 
  6. Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Ormas mempunyai kewajiban (Pasal 21, UU No.16 Tahun 2017) yaitu:
  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi; 
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kesatuan republik indonesia; 
  3. Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; 
  4. Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
  5. Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan 
  6. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara. 
Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas  (Pasal 59 ayat 1,2,3 dan 4 UU No.16 Tahun 2017)


Dalam menjalankan kegiatannya ormas dilarang:
  1. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan (Pasal 59, ayat 1 (a))
  2. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau 
    (Pasal 59, ayat 1 (b))
  3. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.  (Pasal 59, ayat 1 (c))
  4. Menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (Pasal 59, ayat 2 (a))
  5. Mengumpulkan dana untuk partai politik; (Pasal 59, ayat 2 (a))
  6. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; (Pasal 59, ayat 3 (a))
  7. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di indonesia; (Pasal 59, ayat 3 (b))
  8. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; (Pasal 59, ayat 3 (c))
  9. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (Pasal 59, ayat 3 (d))
  10. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
    (Pasal 59, ayat 4 (a))
  11. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan negara kesatuan republik indonesia;  (Pasal 59, ayat 4 (b))
  12. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila.(Pasal 59, ayat 4 (c))
Jika dalam berkegiatan ormas melakukan tindakan yang dilarang, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas. Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran tersebut
         
Sanksi administratif tersebut terdiri atas:
  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian bantuan dan/atau hibah;
  3. Penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

No comments:

Post a Comment