Wednesday, February 1, 2023

ASN, TNI, POLRI dan Seluruh Penyelenggara Pemilu Wajib Netral

ASN, TNI, POLRI dan Seluruh Penyelenggara Pemilu Wajib Netral

Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung ekosistem Pemilu yang berkualitas, kemarin Selasa (31/1/2023) menyelenggarakan Webinar dengan judul  “Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024”. 

Webinar untuk seluruh Penyelenggara Pemilu 2024
Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023
 

Menjadi Pemateri/Narasumber dalam Webinar tersebut antara lain :

1. Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Pol & PUM Sri Handoko Taruna;

2. Anggota Bawaslu RI Puadi; 

3. Komisioner KPU RI Persadaan Harahap; 

4. Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti; 

5. Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Iip Ilham Firman; 

6. Perwakilan Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Suhirto; serta 

7. Perwakilan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri Kombes Pol Harun Yuni Aprin.


Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari webinar tersebut antara lain : 

1. Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Pol & PUM Sri Handoko Taruna. Menyampaikan bahwa Netralitas itu tidak hanya menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga TNI/Polri termasuk penyelenggara Pemilu, hal ini disampaikannya Seperti pada kutipan berikut ini :

“Itu menjadi bagian yang sama-sama kita jaga netralitasnya,” terangnya. Karena itu, perlu adanya sosialisasi yang masif untuk terus memperkuat netralitas para penyelenggara negara dalam mendukung tahapan Pemilu yang berkualitas. “Perlu adanya sinergi antar-stakeholder dan perlu juga kita lakukan pencegahan dan pendeteksian dini (agar) tiap tahapan (Pemilu) ini bisa berjalan dengan baik,” 


2. Anggota Bawaslu RI Puadi. Bawaslu, terkait netralitas, telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Polri, dan TNI untuk menjaga netralitas ASN, anggota Polri, maupun anggota TNI. Apabila ada penyelenggara negara yang tidak netral, Bawaslu juga akan memberikan rekomendasi kepada masing-masing instansi untuk ditindaklanjuti. Termasuk juga netralitas yang terjadi terutama di lingkungan penyelenggara (Pemilu) baik itu Bawaslu maupun KPU. 

Penyelenggara Pemilu yang tidak netral akan diproses baik berupa pembinaan internal masing-masing lembaga, maupun direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti.


3. Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti menegaskan :

Bahwa netralitas ASN akan berpengaruh terhadap efektivitas birokrasi. Dia mengatakan, indeks efektivitas pemerintahan tidak terlepas dari birokrasi yang professional dan tidak memihak. “Artinya untuk menjadi ASN yang profesional dia tentunya harus netral,” Dan hal ini, sejalan dengan strategi nasional dalam pencegahan korupsi, yakni birokrasi yang kuat adalah yang tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik, menurutnya. 

Sumber: Channel Youtube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri 

Tuesday, November 1, 2022

Dana Banpol Tertinggi di Jawa Timur

Anggaran Dana Banpol

Di Beberapa Daerah Jawa Timur 

Dengan Nilai Yang Cukup Tinggi


Dana Banpol atau Dana Bantuan Partai Politik yang diberikan kepada Partai Politik Pemenang Pemilu Legislatif yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum 

Besaran perolehan dana Banpol tiap-tiap daerah tidak sama, hal tersebut bergantung kepada :

1. Jumlah Suara Sah

2. Ketentuan Anggaran yang ditetapkan persuara

Baca : Jumlah Penduduk Daerah di Jawa Timur 

Beberapa daerah di Jawa Timur yang sudah  menentukan anggaran Dana Banpol persuara dengan nilai yang lumayan tinggi, antara lain :

Kota Malang Rp 15.000,-

Kota Surabaya Rp. 12.000,-

Kota Kediri Rp. 10.000,-

Kota Blitar Rp. 6.425, - 

Kab. Sidoarjo Rp. 10.000,-

Kab. Madiun Rp 7.000,-

Baca : Data Parpol Kota Probolinggo 

Demikian sementara yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat 

Friday, August 19, 2022

Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

 Permohonan 

Surat Keterangan Terdaftar 

(SKT)

Organisasi kemasyarakatan yang sampai saat ini belum memiliki Izin Kemenkumham karena belum ad waktu/biaya untuk dilakukan proses perizinan di notaris, tidak perlu risau atau kecil hati, karena selain Izin Kemenkumham organisasi kemasyarakatan diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya walaupun punya SKT. Berikut kami sampaikan Bagan prosedur Pengajuan SKT ke Kemendagri.

Alur permohonan SKT diatas, merupakan panduan yang dibuat oleh Kemendagri yang terdapat di Website Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri, Semoga Bermanfaat buat masyarakat Kota Probolinggo, khususnya Rakyat Indonesia secara keseluruhan utamanya pengurus organisasi kemasyarakatan di seluruh Indonesia. 

Thursday, August 11, 2022

Kegiatan Penandatanganan BAST Banpol 2022

 Kegiatan Penandatanganan BAST Banpol 2022


Dari sebelah kanan : Asisten Pemerintahan (Ir.Gogol Sudjarwo),
Plt.Kaban Bakesbangpol (Titik Widayawati, S.H.,M.Hum)

             Jum'at, 5 Agustus 2022, dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Bapak Ir. Gogol Sudjarwo dan didampingi oleh Plt.Kaban Bakesbangpol, Bidang Poldagri Ormas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun 2022 dan kepada seluruh parpol pemenang pemilu tahun 2019, sekaligus Evaluasi Banpol Tahun 2021


Kegiatan diatas dilaksanakan di Aula Bakesbangpol Kota Probolinggo dan dihadiri oleh seluruh pengurus parpol penerima banpol tahun 2022 yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara Parpol. 
Penerimaan undangan peserta kegiatan 

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada partai politik pemenang pemilu dan fungsi kontrol pemerintah atas bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol. Berikut Penandatanganan BAST Banpol tahun 2022 oleh Pengurus Partai Politik yang bersangkutan :

BAST Banpol Parpol PKB

BAST Banpol Parpol PDI P

BAST Banpol Parpol Golkar 

BAST Banpol Parpol Nasdem

BAST Banpol Parpol Gerindra

BAST Banpol Parpol PPP

BAST Banpol Parpol Demokrat

BAST Banpol Parpol PKS

            Plt. Kaban Bakesbangpol, Ibu Titik Widayawati, S.H.,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh parpol penerima banpol agar pemanfaatannya sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah diajukan untuk menerima banpol tersebut dan nantinya dalam membuat laporan pertanggung jawabannya harus sesuai dengan aturan-aturan sebagaimana yang telah disampaikan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur agar tidak ada temuan-temuan dalam LPJ Keuangan tersebut.

Seluruh Peserta Kegiatan Penandatanganan B.A.S.T Banpol tahun 2022 

            Bapak Asisten Pemerintahan, Ir.Gogol Sudjarwo berpesan kepada seluruh pengurus parpol penerima banpol tahun 2022, agar benar-benar memanfaatkan dana banpol yang diterima sesuai dengan proposal permohonan banpol yang diajukan dan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku

            Semoga seluruh parpol penerima dana banpol tahun 2022 sukses dalam mengelola dananya sesuai dengan yang diharapkan kita semua, Aamiinn



By. Afrih2022

Wednesday, April 13, 2022

Cara Mengisi e-Kinerja ASN Kota Probolinggo Versi e-Kinerja 3.0

 Cara Mengisi e-Kinerja ASN Kota Probolinggo 

Versi e-Kinerja 3.0

       

Aplikasi Versi 3.0
Aplikasi Versi 3.0

     Perubahan aplikasi e-kinerja dari versi 2.6 ke e-kinerja yang baru, versi 3.0 dengan berbagai macam perubahan cara pengisian yang ada didalamnya, menjadikan ASN Kota Probolinggo harus belajar lebih banyak, untuk memahami aplikasi yang baru tersebut, hal ini dikarenakan, banyak sekali perubahan cara pengisian diantaranya adalah :

1. Pengisian Rencana Kinerja yang diambil dari SKP yang sudah kita buat dan harus dihubungkan dengan Indikator Kinerja Atasan

Menu dalam aplikasi versi 3.0

2. Dalam mengisi form rencana kinerja, harus juga ditentukan metode cascade apa yang digunakan untuk mendukung rencana kinerja yang sudah kita tentukan

3. Setelah mengisi metode apa yang digunakan, tentukan dalam indikator kinerja individu, aspek yang akan digunakan dalam memenuhi rencana kinerja yang sudah kita tentukan diatas berikut uraian sebagai indikator terlaksananya kinerja yang sudah kita lakukan

4. Setelah selesai mengisi rencana kinerja dan divalidasi oleh atasan, kita langsung mengisi rencana aksi untuk memetakan terlaksananya rencana kinerja yang sudah kita tentukan diatas

5. Dalam mengisi aktivitas kegiatan, waktu sudah ditentukan oleh sistem dan kita tidak bisa mengisi semau kita, begitu juga dengan bukti dokumen dalam bentuk foto harus juga disertakan dalam pengisian aktifitas tersebut

6. Prosentase isian aktifitas kinerja kita harus lebih dari 100% atau 6751 menit

untuk lebih jelasnya silahkan klik panduan pengisian e-kinerja Versi 3.0 yang terbaru berikut :

Manual G-Kinerja Jabatan Struktural

Manual G-Kinerja Jabatan Pelaksana  

Bagi sahabat ASN yang beralih dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional khususnya Analis Kebijakan silahkan lihat panduan untuk pengisian indikator kinerja maupun butir-butir kegiatan :

Permenpan RB No.45 tahun 2013, tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya

        Pengisian e-Kinerja terbaru ini dilaksanakan uji coba selama 1 bulan yakni dibulan April 2022 untuk itu, sahabat ASN Kota Probolinggo harus berusaha sekeras mungkin memahami dan melaksanakan dengan sebaiknya pengisian aktivitas dalam aplikasi e kinerja yang baru ini, karena akan sangat berpengaruh terhadap penilaian kinerja kita yang mengakibatkan diberikannya atau tidak TPP yang selama ini sudah kita peroleh.

         Oh iya sahabat ASN Kota Probolinggo, penilaian untuk mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) kita dengan adanya Aplikasi e-Kinerja yang baru ini terbagi menjadi 2 (dua), yakni 60% diperoleh berdasarkan nilai aktivitas 100% plus 1 (satu) pada aplikasi e-kinerja versi 3.0 dan 40% diperoleh berdasarkan tingkat kehadiran (finger) kita ke Kantor atau tempat kerja, belum lagi potongan-potongan yang diberlakukan atas TPP yang akhirnya kita terima.

Untuk mengetahui lebih jelas terkait TPP Kota Probolinggo silahkan klik berikut :

Bahan Sosialisasi TPP Kota Probolinggo     

Sahabat ASN Kota Probolinggo tidak perlu khawatir dengan adanya aplikasi yang baru ini, karena sebelum anda dibiarkan mengisi sendiri, akan ada sosialisasi dari BKPSDM Kota Probolinggo yang membimbing saudara dalam memahami cara pengisian e-Kinerja e-pasprohandal.probolinggokota.go.id, seperti yang sudah dilakukan di Bakesbangpol Kota Probolinggo.

Senin, 11 April 2022
Sosialisasi cara pengisian e-kinerja versi 3.0 

oke.. saya kira cukup yang dapat saya sampaikan, mulailah mengisi aktivitas dalam aplikasi tersebut sahabat, pahami panduannya dan lakukan step by step... goo...!! 

Semoga tulisan ini bermanfaat buat kita semua, selamat berusaha !!! 


writed: by.A.budiman

Sunday, March 27, 2022

Rapat Koordinasi Asistensi Pendaftaran Ormas Pada Pemerintahan Daerah

 Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 

ke Kemendagri 


Rapat Koordinasi Asistensi Pendaftaran Ormas Oleh Dirjen Polpum, Kemendagri di Surakarta, pada hari Senin, Tanggal 28 Maret 2022

Analis Kebijakan Ahli Madya Subdir Ormas, Dirjen Polpum Kemendagri

Dasar Pelaksanaan Rapat Koordinasi

1. UU RI No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 2 tahun 2O17 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan


2. UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

3. Permendagri No.57 Tahun 2017, Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan

Hadir pada kegiatan ini antara lain :

1. Asisten Pemerintahan Propinsi Jawa Tengah

2. Wakil Walikota Surakarta

3. Analis Kebijakan Ahli Madya Pada Bidang Ormas, Dirjen Polpum Kemendagri

Sebagai bentuk antisipasi habisnya masa berlaku SKT yang diterbitkan daerah pada Juli Tahun 2022 yang akan datang, maka Kemendagri memberikan kemudahan dalam pendaftaran ormas melalui aplikasi SIOLA yang terintegrasi dengan SIORMAS

Ormas ada yang berbadan hukum ada pula yang tidak berbadan hukum

Ormas memang tidak harus melakukan pendaftaran ormas ke Kemendagri, akan tetapi ormas yang melakukan Pendaftaran Ormasnya Ke Kemendagri, maka mereka memiliki hak untuk menjadi mitra Pemerintah atau mendapatkan perhatian dari Pemerintah untuk mendapatkan seperti Hibah Ormas, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Yody Indrawan, S.Stp

Yodi Indrawan, S.Stp, Pemateri dari Dirjen Polpum Kemendagri


Pendaftaran Ormas tidak lagi menerima berkas fisik lagi dan dapat dilakukan secara online melalui SIOLA, dengan syarat ormas tersebut merupakan pusat dari ormas tersebut.

Peran Bakesbangpol Daerah sangat besar dalam hal verifikasi berkas data ormas, cepat dan tidak diterbitkannya SKT oleh Kemendagri, mengapa demikian :

1. Dalam hal verifikasi berkas data ormas, kelengkapan persyaratan pendaftaran ormas dan munculnya penyelesaian sengketa dalam AD/ART ormas tersebut manakala ada sengketa didalamnya 

2. Tipe file berbentuk PDF

3. Besar file Akte Pendirian maksimal adalah 5 Mb, dan AD/ART maksimal 10 Mb

4. Form Keabsahan sudah terisi oleh Bakesbangpol Pemohon ada pada lampiran Permendagri no.57 Tahun 2017 


Data Angka Pengajuan dan Penerbitan SKT melalui SIOLA :

1. Jumlah SKT : 2.322 SKT yang masih berlaku

   - 1.842 SKT terbit sebelum adanya SIOLA

2. Kesbangpol yang menggunakan SIOLA : 28 Kesbangpol Propinsi dan  140 Kabupaten/Kota

3. Pengajuan pada SIOLA

   - Tahun 2020 : 857 

   - Tahun 2021 : 1.118


Pendaftaran Ormas melalui SIOLA dilakukan melalui Laptop/Komputer jangan melalui Hp, Karena tampilan pada layar tidak akan maksimal.

Alur Pendaftaran Ormas melalui SIOLA yang nantinya terintegrasi ke SIORMAS


Persiapkan juga berkas-berkas Ormas yang sudah di Scan, selanjutnya lakukan kompres terlebih dahulu sehingga kapasitasnya   tidak lebih dari 5 mb

cek keberadaan ormas

Wednesday, December 29, 2021

Langkah Membuat SKP Jan - Juni 2021


Langkah-langkah Membuat 
SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
PNS Kota Probolinggo
Periode Januari s.d Juni 2021

Yuk kerjakan SKP kita segera ya.. 

Ikuti 8 langkah Pembuatan SKP berikut ini :
(Lebih baik, mengerjakan SKP ini berbarengan dengan atasan langsung ya, karena aplikasi e kinerja dibuka berbarengan untuk melakukan perubahan target kinerja)

*Langkah ke 1*
1.  Buka E kinerja Kita 
2. Klik *Cetak Laporan* pada ekinerja kita, *seting tanggal lampiran 1-a* 4 Jan 2021 lalu cetak
Gbr.1 Klik Cetak Laporan

>>> sebelum cetak.. Perlu diperhatikan ya.. Untuk target awal jangan lupa *100* pada kolom mutu.
Gbr.2. Lampiran 1a

*Langkah ke 2*
1. Buka E Kinerja atasan kita 
>>> jika menggunakan 1 laptop/komputer, jgn menggunakan browser yg sama dg e kinerja kita, misal :
e kinerja kita dibuka dg *goggle chrome*, e kinerja atasan dibuka dg *mozila*

2. Klik Penilaian lalu Buka *Penetapan Target* Punya atasan, masuk ke revisi data, isi data perubahan yg 6 bln beserta output nya, setelah semua diubah,  lakukan *Konfirmasi Target* lalu lakukan refresh agar perubahan target terlaksana.
Gbr.2a. Penetapan Target

*Langkah ke 3*
Buka e kinerja kita : 
1. Klik *Cetak Laporan* lalu *seting tgl lampiran 1-a* 30 Juni 2021 lalu Cetak
Gbr.2b. Lampiran 1a

2. Klik *Realisasi SKP* kemudian isi Realisasi SKP, lakukan perubahan manual dimulai dr Output, mutu dan waktu.
>> utk output dan waktu diisi setengah dr target yg d cetak pd langkah ke 2
Misal :
Output awal 200, maka ganti 100
Waktu awal 12 bulan, ganti 6 bulan
>> utk mutu, silahkan di isi dibawah 100, misal 85 atau 90 
Setelah selesai klik *Simpan Realisasi* dibawah

*Langkah ke 4*
Klik *Penilaian Realisasi* pd e kinerja atasan kita, klik *konfirmasi realisasi*, setelah itu refresh

*Langkah ke 5*
1. Buka e kinerja kita, klik *Cetak Laporan* 
2. Klik set tanggal *Lampiran 1e*
Isi :
   *Tanggal Awal Penilaian* : 4 Jan 2021
   *Tanggal Akhir Penilaian* : 30 Juni 2021
   *Tanggal Disahkan* : 30 Juni 2021
Klik Save Lalu *Cetak*

*Langkah ke 6*
1. Buka *Penilaian Prilaku* pd e kinerja atasan kita
2. Isi nilai *Penilaian Perilaku*
*Ingat..* 
>>> Nilai Kreativitas upayakan naik dari nilai tahun sebelumnya ya.. (Salah satu kreativitas atau beberapa)
>>> Pengisian hanya bisa dilakukan 1 kali ya.. Jd jgn sampai salah lho..
3. Setelah Pengisian selesai klik *Simpan* lalu klik refresh 

*Langkah ke 7*
1. Buka e kinerja kita, klik *Cetak Laporan* 
2. Klik set tanggal *Lampiran 1-i*
      *Tanggal Awal Penilaian* : 4 Jan 2021
      *Tanggal Akhir Penilaian* : 30 Juni 2021
      *Tanggal Disahkan* : 30 Juni 2021
Klik Save Lalu *Cetak*
Gbr.3. Lampiran 1i

3. Klik set tanggal *Lampiran 1 g*
>>> Yg atas bagi pegawai yg tdk mutasi/pindah tugas ke instansi/bidang lain dalam masa Jan-Juni 2021
>>> yang bawah jika ada perpindahan tugas kerja pada masa Jan - Juni 2021
Selanjutnya Isi :
   *Tanggal Awal Penilaian* : 4 Jan 2021
   *Tanggal Akhir Penilaian* : 30 Juni 2021
   *Tanggal Dibuat Jabatan Penilai* : 30 Juni 2021
 *Tanggal Diterima Jabatan Penilai* : 30 Juni 2021
  *Tanggal Dibuat Jabatan Atasan  Penilai* : 30 Juni 2021
Klik Save Lalu *Cetak*
Gbr.4. Lampiran 1g

*Langkah ke 8*
1. Buka e kinerja kita, klik *Cetak Laporan* 
2. Klik set tanggal *Lampiran H*
Isi :
   *Tanggal Awal Penilaian* : 4 Jan 2021
   *Tanggal Akhir Penilaian* : 30 Juni 2021
   *Tanggal Disahkan* : 30 Juni 2021
Klik Save Lalu *Cetak*

Sampai Disini *Selesailah SKP Jan-Juni 2021* yang kita butuhkan

Semoga Bermanfaat, dan Selamat Mengerjakan !!!

Semangatttt💪💪💪