Friday, August 19, 2022

Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

 Permohonan 

Surat Keterangan Terdaftar 

(SKT)

Organisasi kemasyarakatan yang sampai saat ini belum memiliki Izin Kemenkumham karena belum ad waktu/biaya untuk dilakukan proses perizinan di notaris, tidak perlu risau atau kecil hati, karena selain Izin Kemenkumham organisasi kemasyarakatan diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya walaupun punya SKT. Berikut kami sampaikan Bagan prosedur Pengajuan SKT ke Kemendagri.

Alur permohonan SKT diatas, merupakan panduan yang dibuat oleh Kemendagri yang terdapat di Website Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri, Semoga Bermanfaat buat masyarakat Kota Probolinggo, khususnya Rakyat Indonesia secara keseluruhan utamanya pengurus organisasi kemasyarakatan di seluruh Indonesia. 

No comments:

Post a Comment