Wednesday, January 29, 2020

Cara Mengisi e-Tukin ASN Kota Probolinggo


Cara Mengisi e-Tukin ASN Kota Probolinggo

1. Silahkan Klik disini !

2. Tulis NIP saudara pada username

3. Isikan Password (tanya ke Bag. Kepegawaian msg-2 Opd)

Catatan : Sebelum mengisi e-Tukin, pastikan bahwa Target SKP sudah terisi semua, sesuai dengan tugas pokok saudara, dan pastikan juga target skp yang telah terisi tadi, sudah divalidasi oleh atasan saudara, langkah selanjutnya adalah :

4. Klik Aktivitas

Selanjutnya isi aktivitas saudara, dengan mengklik tanda + pada sebelah kanan tulisan Aktivitas
6. Isi Tanggal aktivitas tersebut dilakukan
7. Isi Aktivitas apa yang saudara kerjakan
8. Isi Catatan yang perlu untuk disampaikan
9. Centang pada Relasi Target SKP, jika aktivitas yang dilakukan sesuai dengan yang ada pada pilih target 

10. Hilangkan centang pada Relasi Target SKP, jika aktivitas yang saudara lakukan tidak sesuai atau tidak ada relasinya dengan Target SKP
11. Isi Nilai Aktivitas, berupa output dan satuannya (Berkas, Dokumen, Kasus, Kegiatan, Surat, SK,Data, Peta, Laporan, Tabel, Leaflet, Grafik, Eksemplar, Buku, Nomor, Daftar, Megabyte, Lembar,Karakter, Tindakan, Pasien, Sertifikat, Barang, Formulir)
12. Isi Durasi waktu pelaksanaan aktivitas saudara tersebut, mulai jam berapa & berakhir jam berapa 

Setelah selesai klik Simpan 

Ulangi langkah ke 6 s.d 12 hingga seluruh aktivitas saudara selesai d input

Selamat Mencoba !!!

Demikian, semoga bermanfaat !!!


Cara Mengisi e-SKP ASN Kota Probolinggo

Monday, January 27, 2020

LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik

Sesuai dengan Peraturan Walikota Probolinggo, No.32 tahun 2013
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN 
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK 

Pasal 10 

(1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD. 

(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : 
     a. rekapitulasi realiasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan Partai Politik perkegiatan; dan 
     
b. barang inventaris/modal (fisik), barang persediaan pakai habis dan pengadaan/penggunaan jasa.

(3) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.

Form Laporan Pertanggung jawaban Bantuan Keuangan Parpol

Sunday, January 19, 2020

Cara Mengisi e-SKP ASN Kota Probolinggo

Cara Mengisi e-SKP ASN Kota Probolinggo

1. Silahkan kunjungi Web BKD Kota Probolinggo
2. Klik gambar e-skp
3. Tulis NIP saudara
4. Isikan Password (tanya ke Bag. Kepegawaian msg-2 Opd)
5. Klik Master lalu klik Pegawai dulu sebelum input target (isikan nama kita sbg Pegawai yg dinilai, atasan Kita sbg yg menilai kita, plus atasan penilai yg menilai kita jika ada)
6. Klik Master lalu klik Ganti Password jika kita ingin mengganti Password kita sebelumnya

Selanjutnya kita masuk pada pengisian SKP
7. Klik Input Data SKP
8. Klik Input Target
9. Klik Tambah Data
10. Selanjutnya isi data SKP saudara, & setelah selesai klik Simpan
Ulangi langkah ke 9 & 10 s.d seluruh target saudara selesai d input

Sampai disini.. Saudara tinggal menunggu validasi dari atasan anda sebagai penilai SKP saudara.

Selamat Mencoba !!!

Setelah validasi dilakukan oleh atasan saudara, klik Laporan & Print seluruhnya sebagai laporan Skp saudara, Selesai.

demikian, semoga bermanfaat !!!

Friday, January 17, 2020

Daftar Parpol Peserta Pemilu dan Penerima Banpol

Daftar Partai Politik di Kota Probolinggo
Peserta Pemilu Tahun 2019
Alamat Kantor, Jumlah Kursi di DPRD Kota Probolinggo dan Jumlah Banpol yang diterima

Tuesday, January 14, 2020

Jumlah Ormas Per Nov 2019


Data Ormas Se-Indonesia per akhir November 2019
(Info Kemendagri)
 
Data terakhir sampai 22 November 2019, jumlahnya mencapai 431.465 Ormas yang terdiri atas :
yang mempunyai surat keterangan terdaftar 27.015 Ormas
di Kemendagri itu terdaftar sebanyak 1.891 Ormas,
di provinsi 8.170 Ormas,
di kabupaten/kota 16.954 Ormas

sebanyak 71 Ormas terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Sementara 404.379 Ormas lainnya telah berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).
Ormas berbadan hukum terbagi menjadi dua kelompok.
226.994 Ormas berbentuk yayasan,
167.385 Ormas lainnya berbentuk perkumpulan.

Data terakhir sampai 26 November 2019, untuk jumlah ormas di Wilayah Kota Probolinggo mencapai 163 Ormas, terdiri atas :
yang mempunyai surat keterangan terdaftar 98 Ormas
11 Ormas berbentuk yayasan,
54 Ormas lainnya berbentuk perkumpulan.

Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi Ormas


Undang-undang No.17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No.16 Tahun 2017, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang telah mengatur tentang Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi Ormas dalam melaksanakan kegiatannya.

Hak dan Kewajiban Ormas
Ormas berhak (Pasal 20, UU No.16 Tahun 2017) :  
  1. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; 
  2. Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 
  3. Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; 
  4. Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; 
  5. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan 
  6. Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Ormas mempunyai kewajiban (Pasal 21, UU No.16 Tahun 2017) yaitu:
  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi; 
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kesatuan republik indonesia; 
  3. Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; 
  4. Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
  5. Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan 
  6. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara. 
Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas  (Pasal 59 ayat 1,2,3 dan 4 UU No.16 Tahun 2017)


Dalam menjalankan kegiatannya ormas dilarang:
  1. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan (Pasal 59, ayat 1 (a))
  2. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau 
    (Pasal 59, ayat 1 (b))
  3. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.  (Pasal 59, ayat 1 (c))
  4. Menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (Pasal 59, ayat 2 (a))
  5. Mengumpulkan dana untuk partai politik; (Pasal 59, ayat 2 (a))
  6. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; (Pasal 59, ayat 3 (a))
  7. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di indonesia; (Pasal 59, ayat 3 (b))
  8. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; (Pasal 59, ayat 3 (c))
  9. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (Pasal 59, ayat 3 (d))
  10. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
    (Pasal 59, ayat 4 (a))
  11. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan negara kesatuan republik indonesia;  (Pasal 59, ayat 4 (b))
  12. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila.(Pasal 59, ayat 4 (c))
Jika dalam berkegiatan ormas melakukan tindakan yang dilarang, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas. Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran tersebut
         
Sanksi administratif tersebut terdiri atas:
  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian bantuan dan/atau hibah;
  3. Penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.