Sesuai dengan Peraturan Walikota Probolinggo, No.32 tahun 2013
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 10
(1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. rekapitulasi realiasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan Partai Politik perkegiatan; dan
(3) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
![]() |
Form Laporan Pertanggung jawaban Bantuan Keuangan Parpol |
No comments:
Post a Comment