Sunday, February 21, 2021

Laporkan Keberadaan Organisasi Saudara

 LAPORKAN KEBERADAAN ORGANISASI SAUDARA

KE KANTOR BAKESBANGPOL 


Organisasi kemasyarakatan adalah merupakan mitra pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional sebagaimana yang tertera dalam UUD 1945, maka sangat penting bagi sebuah organisasi kemasyarakatan yang berada disuatu wilayah untuk menyampaikan keberadaan organisasinya kepada pemerintah setempat, agar bisa bersinergi dalam membangun wilayah tersebut untuk menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. maka merupakan suatu kebutuhan bersama antara pemerintah dan organisasi masyarakat yang ada disuatu wilayah tersebut untuk saling melengkapi data organisasi yang ada di wilayahnya. 

Untuk kepentingan hal tersebut diatas, dalam rangka update data organisasi masyarakat yang ada di seluruh Wilayah Kota Probolinggo, kami mohon kepada seluruh pengurus organisasi kemasyarakatan yang kedudukannya berada di Wilayah Kota Probolinggo, untuk melaporkan keberadaannya ke Kantor Bakesbangpol Kota Probolinggo, memperbaharui datanya jika ada perubahan dari yang dilaporkan sebelumnya atau melaporkan secara lengkap bagi yang belum pernah melaporkan keberadaan organisasinya. lalu apa saja yang harus dilengkapi dalam melaporkan keberadaan organisasi saudara tersebut, antara lain sebagaimana disebut dibawah ini : 

  • Jika organisasi saudara sudah pernah dilaporkan, maka cukup menyampaikan apa saja perubahannya 

  • Jika masih belum pernah melaporkan organisasi saudara, maka perlu dilampirkan persyaratan dibawah ini, antara lain :

        Pengajuan permohonan Surat Keterangan Keberadaan yang ditujukan kepada Walikota Probolinggo, tembusan Bakesbangpol Kota Probolinggo, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART;

b. program kerja;

c. susunan pengurus lengkap

    • Ketua, Sekretaris, Bendahara beserta pengurus lainnya
    • Biodata Pengurus
    • Foto 4 x 6 berwarna, foto 3 bulan terakhir
    • Foto Copy KTP Pengurus
    • Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas 

d. surat keterangan domisili sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, dilampiri

    • Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; dan
    • Foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.

e. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas;

f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan

g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

h. formulir isian data Ormas silahkan klik link ini "Lapor Keberadaan Ormas

i. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan pengurus lainnya.

j. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah, ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan pengurus lainnya.

k. foto kantor sekretaria organisasi 

l. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.

 

Monday, February 15, 2021

Peraturan Terkait Covid-19

 Peraturan-Peraturan Yang Berkaitan Dengan Covid-19


Peraturan Presiden  RI No.14 Tahun 2021, tentang Perubahan Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020. tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Surat Edaran Menteri PANRB No.04 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Surat Edaran Walikota Probolinggo No. 066/741/425.106/2021, Tanggal 15 Februari 2021, Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)