Rapat Koordinasi
Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
Bulan Desember 2021
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021, langsung dipimpin oleh Bapak Plt.Kaban Bakesbangpol Kota Probolinggo, Bapak Boedi Harjanto, S.Sos.,M.Si
Kegiatan rutin dua bulanan ini dilaksanakan dalam rangka mengetahui perkembangan ormas yang ada di Wilayah Kota Probolinggo, mulai dari bagaimana ormas berkegiatan, sampai pada tahapan sejauh mana kelengkapan data ormas.
Untuk mengingatkan kembali bahwa Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kota Probolinggo, keanggotaannya terdiri dari :
1. Walikota Probolinggo
2. Sekda Kota Probolinggo
3. Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo
4. Kasi Intel Kejaksaan Probolinggo
5. Kasat Intel Polres Probolinggo Kota
6. Pasi Intel Kodim 0820 Kota Probolinggo
7. Kasubid Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo
8. Kabid Poldagri Bakesbangpol Kota Probolinggo
9. Kasubid Ormas pada Bidang Poldagri Bakesbangpol Kota Probolinggo
10. Kasubid Poldagri pada Bidang Poldagri Bakesbangpol Kota Probolinggo
11. Unsur Staf pada Bidang Poldagri Bakesbangpol Kota Probolinggo
Bahasan Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo kali ini antara lain adalah :
1. Dualisme keberadaan Ormas tertentu yang ada di Wilayah Kota Probolinggo
2. Tindak lanjut terkait update data ormas
3. Jadwal kunjungan atau pemantauan ke ormas-ormas yang ada di Wilayah Kota Probolinggo
4. Pemberian Surat Keterangan Keberadaan (SKK) kepada ormas yang sudah melaporkan keberadaannya dengan menyerahkan kelengkapan berkas yang diminta oleh Bakesbangpol Kota Probolinggo sebagai tindak lanjut dari perintah Bapak Walikota Probolinggo agar Ormas memperbaharui data keberadaannya di Bakesbangpol Kota Probolinggo
5. Surat yang ditujukan ke Kelurahan yang wilayahnya terdapat ormas yang sudah tidak diketahui keberadaannya atau ke aktifan dalam kegiatannya, dalam rangka untuk mendapatkan informasi yang se benar-benarnya keberadaan ormas dimaksud
1. Keberadaan ormas yang sedang dalam masalah, untuk sementara diminta kepada ormas dimaksud untuk menyelesaikan permasalahan internalnya terlebih dahulu, untuk selanjutnya dapat dipublikasikan keberadaannya di Bakesbangpol Kota Probolinggo, setelah permasalahannya selesai
2. Kepada Ormas
yang sedang bermasalah, tidak dikeluarkan SKK nya terlebih dahulu sampai permasalahannya selesai.
yang sedang bermasalah, tidak dikeluarkan SKK nya terlebih dahulu sampai permasalahannya selesai.
3. Hasil update data ormas akan disampaikan kepada Walikota Probolinggo sebagai laporan pelaksanaan pemantauan di lapangan dan update data ormas per Desember 2021
4. Seluruh ormas yang telah melengkapi datanya ke Bakesbangpol Kota Probolinggo, diberikan Surat Keterangan Keberadaan (SKK) sebagai reward atas update data ormas yang dimilikinya
5. Tim Terpadu Pengawasan Ormas, dimulai pada tahun 2022 yang akan datang, akan melakukan kunjungan/pemantauan ke ormas-ormas di Wilayah Kota Probolinggo, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (Satu) Bulan
6. Masih ada beberapa kelurahan yang belum memberikan jawaban atas konfirmasi keberadaan ormas yang dipertanyakan oleh Bakesbangpol Kota Probolinggo melalui surat yang dikirim kepada masing-masing kelurahan pada hari senin tanggal 6 Desember 2021 yang lalu, agar ditindak lanjuti ulang kepada Lurah terkait.
Demikian hasil Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasayarakatan Kota Probolinggo periode akhir tahun 2021, semoga bermanfaat !
No comments:
Post a Comment