Wednesday, February 1, 2023

ASN, TNI, POLRI dan Seluruh Penyelenggara Pemilu Wajib Netral

ASN, TNI, POLRI dan Seluruh Penyelenggara Pemilu Wajib Netral

Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung ekosistem Pemilu yang berkualitas, kemarin Selasa (31/1/2023) menyelenggarakan Webinar dengan judul  “Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024”. 

Webinar untuk seluruh Penyelenggara Pemilu 2024
Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023
 

Menjadi Pemateri/Narasumber dalam Webinar tersebut antara lain :

1. Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Pol & PUM Sri Handoko Taruna;

2. Anggota Bawaslu RI Puadi; 

3. Komisioner KPU RI Persadaan Harahap; 

4. Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti; 

5. Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Iip Ilham Firman; 

6. Perwakilan Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Suhirto; serta 

7. Perwakilan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri Kombes Pol Harun Yuni Aprin.


Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari webinar tersebut antara lain : 

1. Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Pol & PUM Sri Handoko Taruna. Menyampaikan bahwa Netralitas itu tidak hanya menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga TNI/Polri termasuk penyelenggara Pemilu, hal ini disampaikannya Seperti pada kutipan berikut ini :

“Itu menjadi bagian yang sama-sama kita jaga netralitasnya,” terangnya. Karena itu, perlu adanya sosialisasi yang masif untuk terus memperkuat netralitas para penyelenggara negara dalam mendukung tahapan Pemilu yang berkualitas. “Perlu adanya sinergi antar-stakeholder dan perlu juga kita lakukan pencegahan dan pendeteksian dini (agar) tiap tahapan (Pemilu) ini bisa berjalan dengan baik,” 


2. Anggota Bawaslu RI Puadi. Bawaslu, terkait netralitas, telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Polri, dan TNI untuk menjaga netralitas ASN, anggota Polri, maupun anggota TNI. Apabila ada penyelenggara negara yang tidak netral, Bawaslu juga akan memberikan rekomendasi kepada masing-masing instansi untuk ditindaklanjuti. Termasuk juga netralitas yang terjadi terutama di lingkungan penyelenggara (Pemilu) baik itu Bawaslu maupun KPU. 

Penyelenggara Pemilu yang tidak netral akan diproses baik berupa pembinaan internal masing-masing lembaga, maupun direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti.


3. Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti menegaskan :

Bahwa netralitas ASN akan berpengaruh terhadap efektivitas birokrasi. Dia mengatakan, indeks efektivitas pemerintahan tidak terlepas dari birokrasi yang professional dan tidak memihak. “Artinya untuk menjadi ASN yang profesional dia tentunya harus netral,” Dan hal ini, sejalan dengan strategi nasional dalam pencegahan korupsi, yakni birokrasi yang kuat adalah yang tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik, menurutnya. 

Sumber: Channel Youtube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri 

Tuesday, November 1, 2022

Dana Banpol Tertinggi di Jawa Timur

Anggaran Dana Banpol

Di Beberapa Daerah Jawa Timur 

Dengan Nilai Yang Cukup Tinggi


Dana Banpol atau Dana Bantuan Partai Politik yang diberikan kepada Partai Politik Pemenang Pemilu Legislatif yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum 

Besaran perolehan dana Banpol tiap-tiap daerah tidak sama, hal tersebut bergantung kepada :

1. Jumlah Suara Sah

2. Ketentuan Anggaran yang ditetapkan persuara

Baca : Jumlah Penduduk Daerah di Jawa Timur 

Beberapa daerah di Jawa Timur yang sudah  menentukan anggaran Dana Banpol persuara dengan nilai yang lumayan tinggi, antara lain :

Kota Malang Rp 15.000,-

Kota Surabaya Rp. 12.000,-

Kota Kediri Rp. 10.000,-

Kota Blitar Rp. 6.425, - 

Kab. Sidoarjo Rp. 10.000,-

Kab. Madiun Rp 7.000,-

Baca : Data Parpol Kota Probolinggo 

Demikian sementara yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat 

Friday, August 19, 2022

Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

 Permohonan 

Surat Keterangan Terdaftar 

(SKT)

Organisasi kemasyarakatan yang sampai saat ini belum memiliki Izin Kemenkumham karena belum ad waktu/biaya untuk dilakukan proses perizinan di notaris, tidak perlu risau atau kecil hati, karena selain Izin Kemenkumham organisasi kemasyarakatan diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya walaupun punya SKT. Berikut kami sampaikan Bagan prosedur Pengajuan SKT ke Kemendagri.

Alur permohonan SKT diatas, merupakan panduan yang dibuat oleh Kemendagri yang terdapat di Website Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri, Semoga Bermanfaat buat masyarakat Kota Probolinggo, khususnya Rakyat Indonesia secara keseluruhan utamanya pengurus organisasi kemasyarakatan di seluruh Indonesia. 

Thursday, August 11, 2022

Kegiatan Penandatanganan BAST Banpol 2022

 Kegiatan Penandatanganan BAST Banpol 2022


Dari sebelah kanan : Asisten Pemerintahan (Ir.Gogol Sudjarwo),
Plt.Kaban Bakesbangpol (Titik Widayawati, S.H.,M.Hum)

             Jum'at, 5 Agustus 2022, dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Bapak Ir. Gogol Sudjarwo dan didampingi oleh Plt.Kaban Bakesbangpol, Bidang Poldagri Ormas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun 2022 dan kepada seluruh parpol pemenang pemilu tahun 2019, sekaligus Evaluasi Banpol Tahun 2021


Kegiatan diatas dilaksanakan di Aula Bakesbangpol Kota Probolinggo dan dihadiri oleh seluruh pengurus parpol penerima banpol tahun 2022 yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara Parpol. 
Penerimaan undangan peserta kegiatan 

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada partai politik pemenang pemilu dan fungsi kontrol pemerintah atas bantuan keuangan yang diberikan kepada parpol. Berikut Penandatanganan BAST Banpol tahun 2022 oleh Pengurus Partai Politik yang bersangkutan :

BAST Banpol Parpol PKB

BAST Banpol Parpol PDI P

BAST Banpol Parpol Golkar 

BAST Banpol Parpol Nasdem

BAST Banpol Parpol Gerindra

BAST Banpol Parpol PPP

BAST Banpol Parpol Demokrat

BAST Banpol Parpol PKS

            Plt. Kaban Bakesbangpol, Ibu Titik Widayawati, S.H.,M.Hum dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh parpol penerima banpol agar pemanfaatannya sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah diajukan untuk menerima banpol tersebut dan nantinya dalam membuat laporan pertanggung jawabannya harus sesuai dengan aturan-aturan sebagaimana yang telah disampaikan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur agar tidak ada temuan-temuan dalam LPJ Keuangan tersebut.

Seluruh Peserta Kegiatan Penandatanganan B.A.S.T Banpol tahun 2022 

            Bapak Asisten Pemerintahan, Ir.Gogol Sudjarwo berpesan kepada seluruh pengurus parpol penerima banpol tahun 2022, agar benar-benar memanfaatkan dana banpol yang diterima sesuai dengan proposal permohonan banpol yang diajukan dan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku

            Semoga seluruh parpol penerima dana banpol tahun 2022 sukses dalam mengelola dananya sesuai dengan yang diharapkan kita semua, Aamiinn



By. Afrih2022

Wednesday, April 13, 2022

Cara Mengisi e-Kinerja ASN Kota Probolinggo Versi e-Kinerja 3.0

 Cara Mengisi e-Kinerja ASN Kota Probolinggo 

Versi e-Kinerja 3.0

       

Aplikasi Versi 3.0
Aplikasi Versi 3.0

     Perubahan aplikasi e-kinerja dari versi 2.6 ke e-kinerja yang baru, versi 3.0 dengan berbagai macam perubahan cara pengisian yang ada didalamnya, menjadikan ASN Kota Probolinggo harus belajar lebih banyak, untuk memahami aplikasi yang baru tersebut, hal ini dikarenakan, banyak sekali perubahan cara pengisian diantaranya adalah :

1. Pengisian Rencana Kinerja yang diambil dari SKP yang sudah kita buat dan harus dihubungkan dengan Indikator Kinerja Atasan

Menu dalam aplikasi versi 3.0

2. Dalam mengisi form rencana kinerja, harus juga ditentukan metode cascade apa yang digunakan untuk mendukung rencana kinerja yang sudah kita tentukan

3. Setelah mengisi metode apa yang digunakan, tentukan dalam indikator kinerja individu, aspek yang akan digunakan dalam memenuhi rencana kinerja yang sudah kita tentukan diatas berikut uraian sebagai indikator terlaksananya kinerja yang sudah kita lakukan

4. Setelah selesai mengisi rencana kinerja dan divalidasi oleh atasan, kita langsung mengisi rencana aksi untuk memetakan terlaksananya rencana kinerja yang sudah kita tentukan diatas

5. Dalam mengisi aktivitas kegiatan, waktu sudah ditentukan oleh sistem dan kita tidak bisa mengisi semau kita, begitu juga dengan bukti dokumen dalam bentuk foto harus juga disertakan dalam pengisian aktifitas tersebut

6. Prosentase isian aktifitas kinerja kita harus lebih dari 100% atau 6751 menit

untuk lebih jelasnya silahkan klik panduan pengisian e-kinerja Versi 3.0 yang terbaru berikut :

Manual G-Kinerja Jabatan Struktural

Manual G-Kinerja Jabatan Pelaksana  

Bagi sahabat ASN yang beralih dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional khususnya Analis Kebijakan silahkan lihat panduan untuk pengisian indikator kinerja maupun butir-butir kegiatan :

Permenpan RB No.45 tahun 2013, tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya

        Pengisian e-Kinerja terbaru ini dilaksanakan uji coba selama 1 bulan yakni dibulan April 2022 untuk itu, sahabat ASN Kota Probolinggo harus berusaha sekeras mungkin memahami dan melaksanakan dengan sebaiknya pengisian aktivitas dalam aplikasi e kinerja yang baru ini, karena akan sangat berpengaruh terhadap penilaian kinerja kita yang mengakibatkan diberikannya atau tidak TPP yang selama ini sudah kita peroleh.

         Oh iya sahabat ASN Kota Probolinggo, penilaian untuk mendapatkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) kita dengan adanya Aplikasi e-Kinerja yang baru ini terbagi menjadi 2 (dua), yakni 60% diperoleh berdasarkan nilai aktivitas 100% plus 1 (satu) pada aplikasi e-kinerja versi 3.0 dan 40% diperoleh berdasarkan tingkat kehadiran (finger) kita ke Kantor atau tempat kerja, belum lagi potongan-potongan yang diberlakukan atas TPP yang akhirnya kita terima.

Untuk mengetahui lebih jelas terkait TPP Kota Probolinggo silahkan klik berikut :

Bahan Sosialisasi TPP Kota Probolinggo     

Sahabat ASN Kota Probolinggo tidak perlu khawatir dengan adanya aplikasi yang baru ini, karena sebelum anda dibiarkan mengisi sendiri, akan ada sosialisasi dari BKPSDM Kota Probolinggo yang membimbing saudara dalam memahami cara pengisian e-Kinerja e-pasprohandal.probolinggokota.go.id, seperti yang sudah dilakukan di Bakesbangpol Kota Probolinggo.

Senin, 11 April 2022
Sosialisasi cara pengisian e-kinerja versi 3.0 

oke.. saya kira cukup yang dapat saya sampaikan, mulailah mengisi aktivitas dalam aplikasi tersebut sahabat, pahami panduannya dan lakukan step by step... goo...!! 

Semoga tulisan ini bermanfaat buat kita semua, selamat berusaha !!! 


writed: by.A.budiman

Sunday, March 27, 2022

Rapat Koordinasi Asistensi Pendaftaran Ormas Pada Pemerintahan Daerah

 Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 

ke Kemendagri 


Rapat Koordinasi Asistensi Pendaftaran Ormas Oleh Dirjen Polpum, Kemendagri di Surakarta, pada hari Senin, Tanggal 28 Maret 2022

Analis Kebijakan Ahli Madya Subdir Ormas, Dirjen Polpum Kemendagri

Dasar Pelaksanaan Rapat Koordinasi

1. UU RI No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 2 tahun 2O17 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan


2. UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

3. Permendagri No.57 Tahun 2017, Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan

Hadir pada kegiatan ini antara lain :

1. Asisten Pemerintahan Propinsi Jawa Tengah

2. Wakil Walikota Surakarta

3. Analis Kebijakan Ahli Madya Pada Bidang Ormas, Dirjen Polpum Kemendagri

Sebagai bentuk antisipasi habisnya masa berlaku SKT yang diterbitkan daerah pada Juli Tahun 2022 yang akan datang, maka Kemendagri memberikan kemudahan dalam pendaftaran ormas melalui aplikasi SIOLA yang terintegrasi dengan SIORMAS

Ormas ada yang berbadan hukum ada pula yang tidak berbadan hukum

Ormas memang tidak harus melakukan pendaftaran ormas ke Kemendagri, akan tetapi ormas yang melakukan Pendaftaran Ormasnya Ke Kemendagri, maka mereka memiliki hak untuk menjadi mitra Pemerintah atau mendapatkan perhatian dari Pemerintah untuk mendapatkan seperti Hibah Ormas, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Yody Indrawan, S.Stp

Yodi Indrawan, S.Stp, Pemateri dari Dirjen Polpum Kemendagri


Pendaftaran Ormas tidak lagi menerima berkas fisik lagi dan dapat dilakukan secara online melalui SIOLA, dengan syarat ormas tersebut merupakan pusat dari ormas tersebut.

Peran Bakesbangpol Daerah sangat besar dalam hal verifikasi berkas data ormas, cepat dan tidak diterbitkannya SKT oleh Kemendagri, mengapa demikian :

1. Dalam hal verifikasi berkas data ormas, kelengkapan persyaratan pendaftaran ormas dan munculnya penyelesaian sengketa dalam AD/ART ormas tersebut manakala ada sengketa didalamnya 

2. Tipe file berbentuk PDF

3. Besar file Akte Pendirian maksimal adalah 5 Mb, dan AD/ART maksimal 10 Mb

4. Form Keabsahan sudah terisi oleh Bakesbangpol Pemohon ada pada lampiran Permendagri no.57 Tahun 2017 


Data Angka Pengajuan dan Penerbitan SKT melalui SIOLA :

1. Jumlah SKT : 2.322 SKT yang masih berlaku

   - 1.842 SKT terbit sebelum adanya SIOLA

2. Kesbangpol yang menggunakan SIOLA : 28 Kesbangpol Propinsi dan  140 Kabupaten/Kota

3. Pengajuan pada SIOLA

   - Tahun 2020 : 857 

   - Tahun 2021 : 1.118


Pendaftaran Ormas melalui SIOLA dilakukan melalui Laptop/Komputer jangan melalui Hp, Karena tampilan pada layar tidak akan maksimal.

Alur Pendaftaran Ormas melalui SIOLA yang nantinya terintegrasi ke SIORMAS


Persiapkan juga berkas-berkas Ormas yang sudah di Scan, selanjutnya lakukan kompres terlebih dahulu sehingga kapasitasnya   tidak lebih dari 5 mb

cek keberadaan ormas

Wednesday, December 29, 2021

Langkah Membuat SKP Jan - Juni 2021


Langkah-langkah Membuat 
SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
PNS Kota Probolinggo
Periode Januari s.d Juni 2021

Yuk kerjakan SKP kita segera ya.. 

Ikuti 8 langkah Pembuatan SKP berikut ini :
(Lebih baik, mengerjakan SKP ini berbarengan dengan atasan langsung ya, karena aplikasi e kinerja dibuka berbarengan untuk melakukan perubahan target kinerja)

*Langkah ke 1*
1.  Buka E kinerja Kita 
2. Klik *Cetak Laporan* pada ekinerja kita, *seting tanggal lampiran 1-a* 4 Jan 2021 lalu cetak
Gbr.1 Klik Cetak Laporan

>>> sebelum cetak.. Perlu diperhatikan ya.. Untuk target awal jangan lupa *100* pada kolom mutu.
Gbr.2. Lampiran 1a

*Langkah ke 2*
1. Buka E Kinerja atasan kita 
>>> jika menggunakan 1 laptop/komputer, jgn menggunakan browser yg sama dg e kinerja kita, misal :
e kinerja kita dibuka dg *goggle chrome*, e kinerja atasan dibuka dg *mozila*

2. Klik Penilaian lalu Buka *Penetapan Target* Punya atasan, masuk ke revisi data, isi data perubahan yg 6 bln beserta output nya, setelah semua diubah,  lakukan *Konfirmasi Target* lalu lakukan refresh agar perubahan target terlaksana.
Gbr.2a. Penetapan Target

*Langkah ke 3*
Buka e kinerja kita : 
1. Klik *Cetak Laporan* lalu *seting tgl lampiran 1-a* 30 Juni 2021 lalu Cetak
Gbr.2b. Lampiran 1a

2. Klik *Realisasi SKP* kemudian isi Realisasi SKP, lakukan perubahan manual dimulai dr Output, mutu dan waktu.
>> utk output dan waktu diisi setengah dr target yg d cetak pd langkah ke 2
Misal :
Output awal 200, maka ganti 100
Waktu awal 12 bulan, ganti 6 bulan
>> utk mutu, silahkan di isi dibawah 100, misal 85 atau 90 
Setelah selesai klik *Simpan Realisasi* dibawah

*Langkah ke 4*
Klik *Penilaian Realisasi* pd e kinerja atasan kita, klik *konfirmasi realisasi*, setelah itu refresh

*Langkah ke 5*
1. Buka e kinerja kita, klik *Cetak Laporan* 
2. Klik set tanggal *Lampiran 1e*
Isi :
   *Tanggal Awal Penilaian* : 4 Jan 2021
   *Tanggal Akhir Penilaian* : 30 Juni 2021
   *Tanggal Disahkan* : 30 Juni 2021
Klik Save Lalu *Cetak*

*Langkah ke 6*
1. Buka *Penilaian Prilaku* pd e kinerja atasan kita
2. Isi nilai *Penilaian Perilaku*
*Ingat..* 
>>> Nilai Kreativitas upayakan naik dari nilai tahun sebelumnya ya.. (Salah satu kreativitas atau beberapa)
>>> Pengisian hanya bisa dilakukan 1 kali ya.. Jd jgn sampai salah lho..
3. Setelah Pengisian selesai klik *Simpan* lalu klik refresh 

*Langkah ke 7*
1. Buka e kinerja kita, klik *Cetak Laporan* 
2. Klik set tanggal *Lampiran 1-i*
      *Tanggal Awal Penilaian* : 4 Jan 2021
      *Tanggal Akhir Penilaian* : 30 Juni 2021
      *Tanggal Disahkan* : 30 Juni 2021
Klik Save Lalu *Cetak*
Gbr.3. Lampiran 1i

3. Klik set tanggal *Lampiran 1 g*
>>> Yg atas bagi pegawai yg tdk mutasi/pindah tugas ke instansi/bidang lain dalam masa Jan-Juni 2021
>>> yang bawah jika ada perpindahan tugas kerja pada masa Jan - Juni 2021
Selanjutnya Isi :
   *Tanggal Awal Penilaian* : 4 Jan 2021
   *Tanggal Akhir Penilaian* : 30 Juni 2021
   *Tanggal Dibuat Jabatan Penilai* : 30 Juni 2021
 *Tanggal Diterima Jabatan Penilai* : 30 Juni 2021
  *Tanggal Dibuat Jabatan Atasan  Penilai* : 30 Juni 2021
Klik Save Lalu *Cetak*
Gbr.4. Lampiran 1g

*Langkah ke 8*
1. Buka e kinerja kita, klik *Cetak Laporan* 
2. Klik set tanggal *Lampiran H*
Isi :
   *Tanggal Awal Penilaian* : 4 Jan 2021
   *Tanggal Akhir Penilaian* : 30 Juni 2021
   *Tanggal Disahkan* : 30 Juni 2021
Klik Save Lalu *Cetak*

Sampai Disini *Selesailah SKP Jan-Juni 2021* yang kita butuhkan

Semoga Bermanfaat, dan Selamat Mengerjakan !!!

Semangatttt💪💪💪

Wednesday, December 15, 2021

Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Periode Akhir 2021

Rapat Koordinasi
Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
Bulan Desember 2021


    Pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021, langsung dipimpin oleh Bapak Plt.Kaban Bakesbangpol Kota Probolinggo, Bapak Boedi Harjanto, S.Sos.,M.Si
       
        Kegiatan rutin dua bulanan ini dilaksanakan dalam rangka mengetahui perkembangan ormas yang ada di Wilayah Kota Probolinggo, mulai dari bagaimana ormas berkegiatan, sampai pada tahapan sejauh mana kelengkapan data ormas. 
        
        Untuk mengingatkan kembali bahwa Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kota Probolinggo, keanggotaannya terdiri dari :
1. Walikota Probolinggo
2. Sekda Kota Probolinggo
3. Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo
4. Kasi Intel Kejaksaan Probolinggo
5. Kasat Intel Polres Probolinggo Kota
6. Pasi Intel Kodim 0820 Kota Probolinggo
7. Kasubid Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo
8. Kabid Poldagri Bakesbangpol Kota Probolinggo
9. Kasubid Ormas pada Bidang Poldagri Bakesbangpol Kota Probolinggo
10. Kasubid Poldagri pada Bidang Poldagri Bakesbangpol Kota Probolinggo
11. Unsur Staf pada Bidang Poldagri Bakesbangpol Kota Probolinggo


Bahasan Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo kali ini antara lain adalah :
1. Dualisme keberadaan Ormas tertentu yang ada di Wilayah Kota Probolinggo
2. Tindak lanjut terkait update data ormas
3. Jadwal  kunjungan atau pemantauan ke ormas-ormas yang ada di Wilayah Kota Probolinggo
4. Pemberian Surat Keterangan Keberadaan (SKK) kepada ormas yang sudah melaporkan keberadaannya dengan menyerahkan kelengkapan berkas yang diminta oleh Bakesbangpol Kota Probolinggo sebagai tindak lanjut dari perintah Bapak Walikota Probolinggo agar Ormas memperbaharui data keberadaannya di Bakesbangpol Kota Probolinggo
5. Surat yang ditujukan ke Kelurahan yang wilayahnya terdapat ormas yang sudah tidak diketahui keberadaannya atau ke aktifan dalam kegiatannya, dalam rangka untuk mendapatkan informasi yang se benar-benarnya keberadaan ormas dimaksud



Hasil Rapat Koordinasi diatas antara lain :
1. Keberadaan ormas yang sedang dalam masalah, untuk sementara diminta kepada ormas dimaksud untuk menyelesaikan permasalahan internalnya terlebih dahulu, untuk selanjutnya dapat dipublikasikan keberadaannya di Bakesbangpol Kota Probolinggo, setelah permasalahannya selesai
2. Kepada Ormas
yang sedang bermasalah, tidak dikeluarkan SKK nya terlebih dahulu sampai permasalahannya selesai.
3. Hasil update data ormas akan disampaikan kepada Walikota Probolinggo sebagai laporan pelaksanaan pemantauan di lapangan dan update data ormas per Desember 2021
4. Seluruh ormas yang telah melengkapi datanya ke Bakesbangpol Kota Probolinggo, diberikan Surat Keterangan Keberadaan (SKK) sebagai reward atas update data ormas yang dimilikinya
5. Tim Terpadu Pengawasan Ormas, dimulai pada tahun 2022 yang akan datang, akan melakukan kunjungan/pemantauan ke ormas-ormas di Wilayah Kota Probolinggo, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (Satu) Bulan  
6. Masih ada beberapa kelurahan yang belum memberikan jawaban atas konfirmasi keberadaan ormas yang dipertanyakan oleh Bakesbangpol Kota Probolinggo melalui surat yang dikirim kepada masing-masing kelurahan pada hari senin tanggal 6 Desember 2021 yang lalu, agar ditindak lanjuti ulang kepada Lurah terkait. 

Demikian hasil Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasayarakatan Kota Probolinggo periode akhir tahun 2021, semoga bermanfaat !


Sunday, September 19, 2021

Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo

 Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo 

Periode Ke IV Tahun 2021 

Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas 16 Sept 2021

Rapat Koordinasi seluruh anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo yang dilaksanakan setiap dua (2) Bulan sekali ini dihadiri oleh hampir seluruh anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo, dalam rangka tindak lanjut atas hasil Rakor sebelumnya yang mengharuskan Bakesbangpol Kota Probolinggo untuk Meng-update Data Ormas se-Kota Probolinggo yang terdata di Bakesbangpol Kota Probolinggo.

Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo Periode Ke IV dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Aula Bakesbangpol Kota Probolinggo 


Tim yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :

1. Kasi Intel Kejaksaan

2. Kasi Intel Kodim 0820 Probolinggo

3. Kasat Intel Polres Probolinggo Kota

4. Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum Kota Probolinggo.

5. Seluruh Anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo 

Penjelasan Aplikasi Miniweb A_Ormas

Beberapa Hal yang menjadi Materi Rakor antara lain :

1) Update Data Ormas per 15 September 2021 :

- Ormas Lengkap : 47 Ormas

- Ormas Aktif, Belum Lengkap : 119 Ormas 

- Ormas Tidak Diketahui Keberadaanya : 17 Ormas

- Ormas Dibubarkan Pemerintah : 1 Ormas 

2) Bakesbangpol Kota Probolinggo telah Memberikan Surat Kepada Masing-masing Ormas yang belum melengkapi kekurangan datanya hingga dua kali 

3) Kendala Ormas Belum melengkapi kekurangan datanya, antara lain :

- Ormas Belum Berbadan Hukum atau tidak memiliki izin Kemenkumham dan atau SKT

- Ada Perubahan Kepengurusan, alamat kantor, Npwp dan Akte Pendirian 

          - Akte Pendirian Ormas Hilang 

- Ormas yang terstruktur, maksudnya ormas yang ada di daerah meminta data ke pusat ormas mereka, akan tetapi masih menunggu terkirimnya data yang dibutuhkan tersebut

- Ormas Belum punya papan nama

          - Ormas tidak mempunyai Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan

          - Ormas tidak diketahui keberadaannya 

- SDM Pengurus, antara lain :

>>> Ormas merasa bahwa SKT (Surat Keterangan Terdaftar) berlaku selamanya, padahal sudah jelas masa berlakunya ada dalam surat keterangan tersebut

>>> Ormas merasa bahwa ke Bakesbangpol hanya untuk Lapor Keberadaan, tidak perlu perbarui data

>>> Pengurus ormas usia lanjut, tidak ada regenerasi, sehingga sulit memahami kebutuhan data ormasnya 

Dari sebelah kanan : Kejaksaan, Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, 
Kodim 0820 Probolinggo, Polres Probolinggo Kota 


Saran dan Apresiasi dari Tim Terpadu Pengawasan Ormas 

1) Seluruh Anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, Bag. Hukum 

- Apresiasi atas dibuatnya Aplikasi A_Ormas, sehingga benar-benar mempermudah seluruh masyarakat, bahkan Timduwas Ormas untuk mengetahui secara langsung Ormas yang ada di Wilayah Kota Probolinggo

Aplikasi berbasis web ini, untuk mempermudah seluruh masyarakat mengetahui 
keberadaan organisasi kemasyarakatan yang ada di Wilayah Kota Probolinggo

2) Beberapa saran lainnya

>> Adanya Punishment and Reward kepada Ormas yang sudah melengkapi datanya dan yang belum

Reward : Diberikan SKK (Surat Keterangan Keberadaan) 

Punishmant : Misal tidak bisa dapat Support dari Pemerintah 

>> Surat peringatan kepada  Ormas yang belum melengkapi datanya segera di kirimkan kembali kepda mereka

>> Antisipasi Ormas yang tidak jelas atau tidak diketahui keberadaanya, jangan sampai menjadi penyusup untuk masuk ke ormas-2 yang sudah lengkap datanya

>> Aplikasi A_Ormas agar disebarkan ke seluruh Instansi, Kelurahan, toga tomas, dll agar masyarakat cerdas menyikapi Ormas 


Hasil Rakor :

1) Mengirimkan Surat Peringatan/teguran atau pemberitahuan yang ketiga, Perihal melengkapi kekurangan data kepada Ormas yg belum lengkap datanya

2) setelah jangka waktu surat peringatan yang ketiga berakhir, lanjutkan mengirim surat kepada Kelurahan di Wilayah keberadaan ormas yang tidak diketahui keberadaanya 

3) Aplikasi A_Ormas agar disebarkan ke seluruh instansi, Termasuk Kelurahan baik Pemerintah maupun swasta, dan seluruh toga tomas

4. Reward & Punishman Ormas

5. Ormas yang sampai dengan akhir surat yang ketiga tetap belum memenuhi kelengkapan datanya, maka nama ormasnya tidak usah dimasukkan ke data keberadaan ormas yang ada di Bakesbangpol Kota Probolinggo

6. Sosialisasi A_Ormas ke seluruh Instansi se- Kota Probolinggo


Alhamdulillah Rakor dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses. 

Giat Rakor dilaksanakan dengan memperhatikan Protkes Covid-19. 


Sunday, June 13, 2021

Inovasi Bakesbangpol terkait Ormas

Izin memperkenalkan beberapa Inovasi Mini Website berbasis aplikasi atau lebih kepada masyarakat untuk mempermudah penggunanya


Mini Website ini lahir akibat dari adanya wabah Covid karena akhirnya kita tdak bisa melaksankan aktivitas sebagamana biasany


Miniweb yg kami buat ini, untuk  saat ini sangat membantu sekali dengan  tugas dan tanggung jawab kami dalam melaksanakan tugas kantor maupun masyarakat dalam hal melaporkan keberadaan ormas yang dimilikinya ataupun melaporkan kegiatan yang ormas lakukan di masyarakat

Ini beberapa link yang kami buat tersebut :

https://mybisnis.id/A_Ormas Aplikasi Untuk Pengawasan Ormas Ataupun Pengaduan Terkait Ormas Secara Online Oleh Siapapun, Sebagai Bentuk Pelibatan Masyarakat Dalam Pengawasan Ormas Kepada Tim Terpadu Pengawasan Ormas

https://mybisnis.id/Subidormas Aplikasi Untuk Melaporkan Keberadaan Ormas Secara Online Ataupun Memperbaharui Info Ormas Nya, Bahkan Dapat Digunakan Untuk Cek Izin Kemenkumham Ormas Di Kemenkumham.

Semoga dengan dibuatnya aplikasi sederhana diatas, benar-benar dapat dirasakan manfaatnya untuk kepentingan kita semua, khususnya masyarakat Kota Probolinggo

Wednesday, March 17, 2021

Kewajiban Ormas

 Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan

Apa saja kah kewajiban organisasi kemasyarakatan ?

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 16 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 21 yaitu :

  1. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
  4. Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
  5. Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
  6. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Sunday, February 21, 2021

Laporkan Keberadaan Organisasi Saudara

 LAPORKAN KEBERADAAN ORGANISASI SAUDARA

KE KANTOR BAKESBANGPOL 


Organisasi kemasyarakatan adalah merupakan mitra pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional sebagaimana yang tertera dalam UUD 1945, maka sangat penting bagi sebuah organisasi kemasyarakatan yang berada disuatu wilayah untuk menyampaikan keberadaan organisasinya kepada pemerintah setempat, agar bisa bersinergi dalam membangun wilayah tersebut untuk menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. maka merupakan suatu kebutuhan bersama antara pemerintah dan organisasi masyarakat yang ada disuatu wilayah tersebut untuk saling melengkapi data organisasi yang ada di wilayahnya. 

Untuk kepentingan hal tersebut diatas, dalam rangka update data organisasi masyarakat yang ada di seluruh Wilayah Kota Probolinggo, kami mohon kepada seluruh pengurus organisasi kemasyarakatan yang kedudukannya berada di Wilayah Kota Probolinggo, untuk melaporkan keberadaannya ke Kantor Bakesbangpol Kota Probolinggo, memperbaharui datanya jika ada perubahan dari yang dilaporkan sebelumnya atau melaporkan secara lengkap bagi yang belum pernah melaporkan keberadaan organisasinya. lalu apa saja yang harus dilengkapi dalam melaporkan keberadaan organisasi saudara tersebut, antara lain sebagaimana disebut dibawah ini : 

  • Jika organisasi saudara sudah pernah dilaporkan, maka cukup menyampaikan apa saja perubahannya 

  • Jika masih belum pernah melaporkan organisasi saudara, maka perlu dilampirkan persyaratan dibawah ini, antara lain :

        Pengajuan permohonan Surat Keterangan Keberadaan yang ditujukan kepada Walikota Probolinggo, tembusan Bakesbangpol Kota Probolinggo, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART;

b. program kerja;

c. susunan pengurus lengkap

    • Ketua, Sekretaris, Bendahara beserta pengurus lainnya
    • Biodata Pengurus
    • Foto 4 x 6 berwarna, foto 3 bulan terakhir
    • Foto Copy KTP Pengurus
    • Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas 

d. surat keterangan domisili sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, dilampiri

    • Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; dan
    • Foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.

e. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas;

f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan

g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

h. formulir isian data Ormas silahkan klik link ini "Lapor Keberadaan Ormas

i. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan pengurus lainnya.

j. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah, ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan pengurus lainnya.

k. foto kantor sekretaria organisasi 

l. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.

 

Monday, February 15, 2021

Peraturan Terkait Covid-19

 Peraturan-Peraturan Yang Berkaitan Dengan Covid-19


Peraturan Presiden  RI No.14 Tahun 2021, tentang Perubahan Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020. tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Surat Edaran Menteri PANRB No.04 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Surat Edaran Walikota Probolinggo No. 066/741/425.106/2021, Tanggal 15 Februari 2021, Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) 


Thursday, October 15, 2020

Perpanjangan Pendaftaran UMKM

 PERPANJANGAN PENDAFTARAN BPUM TAHUN 2020

Berdasarkan Surat Dari Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 491/ SM/ X/ 2020 tanggal 06 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan 2. Surat dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 518/ 19021/ 115.5/ 2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)

Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Bertujuan Membantu Usaha Mikro yang belum terakses kredit Perbankan agar usahanya dapat berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase New Normal.

Sasaran perpanjangan pendaftaran ;

1. Pelaku usaha yang belum pernah mendaftar atau belum di usulkan,

2. Pelaku usaha yang belum lolos verifikasi (tidak termasuk yang tidak lolos verifikasi karena kendala masih ada pinjaman perbankan)

3. Pelaku usaha yang mengalami kendala kesalahan data di usulan sebelumnya


Persyaratan :

1. Formulir Biodata

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk Kota Probolinggo (e-KTP)

3. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat Keterangan Usaha Dan/ Atau Ijin Usaha OSS

5. Foto Usaha Berwarna dicetak di kertas hvs


Mekanisme Pendaftaran ;

1. Mendaftar ke Kelurahan Masing-Masing, 

Jadwal Pendaftaran dan Mekanisme Pendaftaran sesuai ketentuan dari Kecamatan dan Kelurahan Masing-Masing

2. Pendaftaran melalui online melalui google.doc dengan link klik disini

Ketentuan Pendaftaran Online : 

1. Bagi pendaftar online di wajibkan untuk mengirimkan dokumen persyaratan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo dan membaca petunjuk pengisian, 

2. DKUPP berwenang menghapus pendaftaran jika pendaftar online tidak mengirimkan dokumen/ berkas persyaratan,

3. DKUPP berwenang menghapus pendaftaran jika ada data yang tidak sesuai tanpa menginformasikan kepada pendaftar,

Bagi yang sudah lolos verifikasi di usulan sebelumnya tidak diperbolehkan mendaftar lagi pada usulan yang sekarang agar menghindari sanksi atau gugur seleksi karena double data.


Terima Kasih

Friday, September 4, 2020

Ultah Kota Probolinggo yang Ke 661 Th.2020

 Selamat Hari Jadi 

Kota Probolinggo yang Ke 661 Tahun 2020

Semoga Kota Probolinggo 

Semakin Bertambah Sukses, Maju dan Jaya

Penghargaan Walikota Probolinggo


Seluruh Karyawan Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa & Politik Kota Probolinggo

Bersama-sama bertempat di Kantor Bakesbangpol Kota Probolinggo, Menyampaikan Selamat Hari Jadi Kota Probolinggo yang ke 661 tahun 2020, dengan penuh semangat sebagai gambaran untuk menjalani berbagai kegiatan sehari-hari yang akan dikerjakan di kantor berdasarkan tupoksi yang ada.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Karyawan pada Bidang Poldagri, Sebelumnya telah dilakukan secara bersama-sama, seluruh karyawan Bakesbangpol Kota Probolinggo, untuk memeriahkan Hari Jadi Kota Probolinggo yang ke 661, sebagian mengikuti Upacara Hari Jadi Kota Probolinggo ke 661 di Halaman Pemerintah Kota Probolinggo, ada juga yang mengikuti secara Virtual, dipanjutkan makan Nasi Jagung (Sego Jagung) bersama, dan diakhiri dengan Ucapan Hari Jadi Kota Probolinggo ke 661 tahun 2020 oleh seluruh karyawan Bakesbangpol Kota Probolinggo yang dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo, Drs.Ahmad Sudiyanto, M.Si




Kota Probolinggo Ku

Kota Kebanggaan Ku

Majulah Terus Kota Ku

Masyarakat Mendukung Mu 

Kajuh loros kajuh pette....

Sepaleng loros egebeh mole...

Kota Probolinggo Se Paleng Sae...

Paleng Genteng Walikottanah Adek Pole...

Sego Jagung di pangan Mz Eko e..

Lauk e macem-macem tp ennnak rasane...

Kota Probolinggo tak perhate'no tambah maju ae...

Sopho Dhise' Walikotae...


YUK... SEMANGAT MEMBANGUN KOTAKU 💪💪💪

Monday, August 31, 2020

Bantuan Modal Untuk Lembaga Kemasyarakatan

Bantuan Modal Dari Kemenpora

Gejolak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini menghantam Indonesia bagaikan sebuah perfect storm yang setidaknya memberi tiga dampak besar bagi perekonomian, yaitu :

Dampak pertama adalah membuat konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60 persen terhadap ekonomi jatuh cukup dalam. Hal ini dibuktikan dengan data dari BPS yang mencatatkan bahwa konsumsi rumah tangga turun dari 5,02 persen pada kuartal I 2019 ke 2,84 persen pada kuartal I tahun ini.

Dampak kedua yaitu pandemi menimbulkan adanya ketidakpastian yang berkepanjangan sehingga investasi ikut melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha.

Dampak ketiga adalah seluruh dunia mengalami pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun dan ekspor Indonesia ke beberapa negara juga terhenti.

Akibat dari Covid-19 yang melemahkan prekonomian masyarakat, Kementerian Pemuda dan Olahraga kemudianmkemudian bantuan modal usaha untuk perorangan, kelompok masyarakat dan lembaga.. untuk mengetahui lebih jelas, silahkan klik disini !