yang sedang bermasalah, tidak dikeluarkan SKK nya terlebih dahulu sampai permasalahannya selesai.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pemerintah Kota Probolinggo, Propinsi Jawa Timur
Wednesday, December 15, 2021
Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Periode Akhir 2021
yang sedang bermasalah, tidak dikeluarkan SKK nya terlebih dahulu sampai permasalahannya selesai.
Sunday, September 19, 2021
Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo
Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo
Periode Ke IV Tahun 2021
![]() |
| Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas 16 Sept 2021 |
Rapat Koordinasi seluruh anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo yang dilaksanakan setiap dua (2) Bulan sekali ini dihadiri oleh hampir seluruh anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo, dalam rangka tindak lanjut atas hasil Rakor sebelumnya yang mengharuskan Bakesbangpol Kota Probolinggo untuk Meng-update Data Ormas se-Kota Probolinggo yang terdata di Bakesbangpol Kota Probolinggo.
Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo Periode Ke IV dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Aula Bakesbangpol Kota Probolinggo
Tim yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
1. Kasi Intel Kejaksaan
2. Kasi Intel Kodim 0820 Probolinggo
3. Kasat Intel Polres Probolinggo Kota
4. Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum Kota Probolinggo.
5. Seluruh Anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Probolinggo
![]() |
| Penjelasan Aplikasi Miniweb A_Ormas |
Beberapa Hal yang menjadi Materi Rakor antara lain :
1) Update Data Ormas per 15 September 2021 :
- Ormas Lengkap : 47 Ormas
- Ormas Aktif, Belum Lengkap : 119 Ormas
- Ormas Tidak Diketahui Keberadaanya : 17 Ormas
- Ormas Dibubarkan Pemerintah : 1 Ormas
2) Bakesbangpol Kota Probolinggo telah Memberikan Surat Kepada Masing-masing Ormas yang belum melengkapi kekurangan datanya hingga dua kali
3) Kendala Ormas Belum melengkapi kekurangan datanya, antara lain :
- Ormas Belum Berbadan Hukum atau tidak memiliki izin Kemenkumham dan atau SKT
- Ada Perubahan Kepengurusan, alamat kantor, Npwp dan Akte Pendirian
- Akte Pendirian Ormas Hilang
- Ormas yang terstruktur, maksudnya ormas yang ada di daerah meminta data ke pusat ormas mereka, akan tetapi masih menunggu terkirimnya data yang dibutuhkan tersebut
- Ormas Belum punya papan nama
- Ormas tidak mempunyai Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
- Ormas tidak diketahui keberadaannya
- SDM Pengurus, antara lain :
>>> Ormas merasa bahwa SKT (Surat Keterangan Terdaftar) berlaku selamanya, padahal sudah jelas masa berlakunya ada dalam surat keterangan tersebut
>>> Ormas merasa bahwa ke Bakesbangpol hanya untuk Lapor Keberadaan, tidak perlu perbarui data
>>> Pengurus ormas usia lanjut, tidak ada regenerasi, sehingga sulit memahami kebutuhan data ormasnya
![]() |
| Dari sebelah kanan : Kejaksaan, Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, Polres Probolinggo Kota |
Saran dan Apresiasi dari Tim Terpadu Pengawasan Ormas
1) Seluruh Anggota Tim Terpadu Pengawasan Ormas, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, Bag. Hukum
- Apresiasi atas dibuatnya Aplikasi A_Ormas, sehingga benar-benar mempermudah seluruh masyarakat, bahkan Timduwas Ormas untuk mengetahui secara langsung Ormas yang ada di Wilayah Kota Probolinggo
![]() |
| Aplikasi berbasis web ini, untuk mempermudah seluruh masyarakat mengetahui keberadaan organisasi kemasyarakatan yang ada di Wilayah Kota Probolinggo |
2) Beberapa saran lainnya
>> Adanya Punishment and Reward kepada Ormas yang sudah melengkapi datanya dan yang belum
Reward : Diberikan SKK (Surat Keterangan Keberadaan)
Punishmant : Misal tidak bisa dapat Support dari Pemerintah
>> Surat peringatan kepada Ormas yang belum melengkapi datanya segera di kirimkan kembali kepda mereka
>> Antisipasi Ormas yang tidak jelas atau tidak diketahui keberadaanya, jangan sampai menjadi penyusup untuk masuk ke ormas-2 yang sudah lengkap datanya
>> Aplikasi A_Ormas agar disebarkan ke seluruh Instansi, Kelurahan, toga tomas, dll agar masyarakat cerdas menyikapi Ormas
Hasil Rakor :
1) Mengirimkan Surat Peringatan/teguran atau pemberitahuan yang ketiga, Perihal melengkapi kekurangan data kepada Ormas yg belum lengkap datanya
2) setelah jangka waktu surat peringatan yang ketiga berakhir, lanjutkan mengirim surat kepada Kelurahan di Wilayah keberadaan ormas yang tidak diketahui keberadaanya
3) Aplikasi A_Ormas agar disebarkan ke seluruh instansi, Termasuk Kelurahan baik Pemerintah maupun swasta, dan seluruh toga tomas
4. Reward & Punishman Ormas
5. Ormas yang sampai dengan akhir surat yang ketiga tetap belum memenuhi kelengkapan datanya, maka nama ormasnya tidak usah dimasukkan ke data keberadaan ormas yang ada di Bakesbangpol Kota Probolinggo
6. Sosialisasi A_Ormas ke seluruh Instansi se- Kota Probolinggo
Alhamdulillah Rakor dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses.
Giat Rakor dilaksanakan dengan memperhatikan Protkes Covid-19.
Sunday, June 13, 2021
Inovasi Bakesbangpol terkait Ormas
Izin memperkenalkan beberapa Inovasi Mini Website berbasis aplikasi atau lebih kepada masyarakat untuk mempermudah penggunanya
Mini Website ini lahir akibat dari adanya wabah Covid karena akhirnya kita tdak bisa melaksankan aktivitas sebagamana biasany
Miniweb yg kami buat ini, untuk saat ini sangat membantu sekali dengan tugas dan tanggung jawab kami dalam melaksanakan tugas kantor maupun masyarakat dalam hal melaporkan keberadaan ormas yang dimilikinya ataupun melaporkan kegiatan yang ormas lakukan di masyarakat
Ini beberapa link yang kami buat tersebut :
https://mybisnis.id/A_Ormas Aplikasi Untuk Pengawasan Ormas Ataupun Pengaduan Terkait Ormas Secara Online Oleh Siapapun, Sebagai Bentuk Pelibatan Masyarakat Dalam Pengawasan Ormas Kepada Tim Terpadu Pengawasan Ormas
https://mybisnis.id/Subidormas Aplikasi Untuk Melaporkan Keberadaan Ormas Secara Online Ataupun Memperbaharui Info Ormas Nya, Bahkan Dapat Digunakan Untuk Cek Izin Kemenkumham Ormas Di Kemenkumham.
Semoga dengan dibuatnya aplikasi sederhana diatas, benar-benar dapat dirasakan manfaatnya untuk kepentingan kita semua, khususnya masyarakat Kota Probolinggo
Wednesday, March 17, 2021
Kewajiban Ormas
Kewajiban Organisasi Kemasyarakatan
Apa saja kah kewajiban organisasi kemasyarakatan ?
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 16 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 21 yaitu :
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
- Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
- Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
- Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
Sunday, February 21, 2021
Laporkan Keberadaan Organisasi Saudara
LAPORKAN KEBERADAAN ORGANISASI SAUDARA
KE KANTOR BAKESBANGPOL
Organisasi kemasyarakatan adalah merupakan mitra pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional sebagaimana yang tertera dalam UUD 1945, maka sangat penting bagi sebuah organisasi kemasyarakatan yang berada disuatu wilayah untuk menyampaikan keberadaan organisasinya kepada pemerintah setempat, agar bisa bersinergi dalam membangun wilayah tersebut untuk menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. maka merupakan suatu kebutuhan bersama antara pemerintah dan organisasi masyarakat yang ada disuatu wilayah tersebut untuk saling melengkapi data organisasi yang ada di wilayahnya.
Untuk kepentingan hal tersebut diatas, dalam rangka update data organisasi masyarakat yang ada di seluruh Wilayah Kota Probolinggo, kami mohon kepada seluruh pengurus organisasi kemasyarakatan yang kedudukannya berada di Wilayah Kota Probolinggo, untuk melaporkan keberadaannya ke Kantor Bakesbangpol Kota Probolinggo, memperbaharui datanya jika ada perubahan dari yang dilaporkan sebelumnya atau melaporkan secara lengkap bagi yang belum pernah melaporkan keberadaan organisasinya. lalu apa saja yang harus dilengkapi dalam melaporkan keberadaan organisasi saudara tersebut, antara lain sebagaimana disebut dibawah ini :
- Jika organisasi saudara sudah pernah dilaporkan, maka cukup menyampaikan apa saja perubahannya
- Jika masih belum pernah melaporkan organisasi saudara, maka perlu dilampirkan persyaratan dibawah ini, antara lain :
Pengajuan permohonan Surat Keterangan Keberadaan yang ditujukan kepada Walikota Probolinggo, tembusan Bakesbangpol Kota Probolinggo, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
b. program kerja;
c. susunan pengurus lengkap
- Ketua, Sekretaris, Bendahara beserta pengurus lainnya
- Biodata Pengurus
- Foto 4 x 6 berwarna, foto 3 bulan terakhir
- Foto Copy KTP Pengurus
- Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas
d. surat keterangan domisili sekretariat Ormas yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, dilampiri
- Bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola; dan
- Foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas;
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
h. formulir isian data Ormas silahkan klik link ini "Lapor Keberadaan Ormas"
i. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan pengurus lainnya.
j. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah, ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan pengurus lainnya.
k. foto kantor sekretaria organisasi
l. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.
Monday, February 15, 2021
Peraturan Terkait Covid-19
Peraturan-Peraturan Yang Berkaitan Dengan Covid-19
Peraturan Presiden RI No.14 Tahun 2021, tentang Perubahan Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020. tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Surat Edaran Menteri PANRB No.04 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Surat Edaran Walikota Probolinggo No. 066/741/425.106/2021, Tanggal 15 Februari 2021, Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Thursday, October 15, 2020
Perpanjangan Pendaftaran UMKM
PERPANJANGAN PENDAFTARAN BPUM TAHUN 2020
Berdasarkan Surat Dari Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 491/ SM/ X/ 2020 tanggal 06 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan 2. Surat dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 518/ 19021/ 115.5/ 2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Bertujuan Membantu Usaha Mikro yang belum terakses kredit Perbankan agar usahanya dapat berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase New Normal.
Sasaran perpanjangan pendaftaran ;
1. Pelaku usaha yang belum pernah mendaftar atau belum di usulkan,
2. Pelaku usaha yang belum lolos verifikasi (tidak termasuk yang tidak lolos verifikasi karena kendala masih ada pinjaman perbankan)
3. Pelaku usaha yang mengalami kendala kesalahan data di usulan sebelumnya
Persyaratan :
1. Formulir Biodata
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk Kota Probolinggo (e-KTP)
3. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat Keterangan Usaha Dan/ Atau Ijin Usaha OSS
5. Foto Usaha Berwarna dicetak di kertas hvs
Mekanisme Pendaftaran ;
1. Mendaftar ke Kelurahan Masing-Masing,
Jadwal Pendaftaran dan Mekanisme Pendaftaran sesuai ketentuan dari Kecamatan dan Kelurahan Masing-Masing
2. Pendaftaran melalui online melalui google.doc dengan link klik disini
Ketentuan Pendaftaran Online :
1. Bagi pendaftar online di wajibkan untuk mengirimkan dokumen persyaratan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo dan membaca petunjuk pengisian,
2. DKUPP berwenang menghapus pendaftaran jika pendaftar online tidak mengirimkan dokumen/ berkas persyaratan,
3. DKUPP berwenang menghapus pendaftaran jika ada data yang tidak sesuai tanpa menginformasikan kepada pendaftar,
Bagi yang sudah lolos verifikasi di usulan sebelumnya tidak diperbolehkan mendaftar lagi pada usulan yang sekarang agar menghindari sanksi atau gugur seleksi karena double data.
Terima Kasih



